| dc.description.abstract | Urgensi penelitian dilatarbelakangi dua karakter yang mempengaruhi dalam
metode penetapan fatwa: mazhab tasāḥulīy yang secara legalistik mudah
memberikan labelisasi “syariah” pada produk perbankan; dan mazhab tasyaddudīy
yang mempertahankan kesederhanaan bentuk transaksi keuangan syariah sesuai
dalam fikih klasik. DSN-MUI mengusung prinsip moderasi fikih (tawassuṭ ( dalam
bidang muamalah dipandang inkonsisten dalam mengambil suatu pendekatan, di
satu fatwa menerapkan kaidah pendekatan substantif, dan di fatwa lain
menggunakan pendekatan legal-formal. Penelitian ini bertujuan untuk
mengelaborasi kristalisasi fatwa DSN-MUI yang bermakna ide atau pemikiran
yang mencerminkan pematangan, penguatan dan pembentukan ide yang
sebelumnya samar-samar hingga menjadi sesuatu yang solid, terang, dan
terstruktur, dengan fokus pada analisis sumber hukum dan metodologi yang
digunakan dalam pembentukan fatwa. Ditinjau dari segi metode merupakan
penelitian kualitatif dengan penekanan pada telaah pustaka (library research).
Pendekatan ushul fikih (legal approaches) sebagai pisau analisis untuk memahami
sumber dan metode DSN-MUI dalam istinbāṭ hukum. Pendekatan historis
sosiologis digunakan untuk meneliti hal-hal yang melatarbelakangi dan
mempengaruhi munculnya ide-ide rumusan dalam penetapan fatwa. Sedangkan
pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai dasar filosofis dan metodologis untuk
menganalisis kristalisasi fatwa DSN-MUI dalam perbankan syariah. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa DSN-MUI menerapkan pendekatan komprehensif
dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, serta kaidah fikih yang
didominasi kaidah al-aṣl fī al-muʽāmalah al-ibāḥah dan kaidah yang mengandung
nilai maslahat. Pendekatan qauli didominasi rujukan terhadap mazhab Syafi’i,
ulama kontemporer seperti Wahbah al-Zuḥaili, serta pertimbangan lembaga fatwa
internasional seperti AAOIFI. Metode fatwa DSN-MUI menggunakan tiga
pendekatan, yaitu pendekatan naṣ qaṭ’i, qauli dan manhaji dengan metode ijtihad
bayani, ta’lili, istishlahi, intiqa’i, insya’i dan makhārij fiqhiyyah (fikih solusi) :
al-taysīr al-manhajī, tafrīq al-ḥalāl ‘an al-ḥarām, i‘ādah al-naẓar, dan taḥqīq al-
manāṭ. Kemudian i'tibār al-maqāṣid yang menitikberatkan unsur maslahat
menjadi faktor penyebab terjadinya inkonsistensi dalam memilih suatu
pendekatan atau kaidah. Kristalisasi fatwa DSN-MUI dimulai dari nukleasi,
integrasi, kontekstualisasi, finalisasi dengan mengintegrasikan antara idealisme
dan realisme-pragmatis berdasarkan mabda’ ifta’ al-akhdzu bi-arjaḥi al-aqwāl wa
al-aṣlaḥ in amkana, wa illā fa-al-aṣlaḥ, namun berakhir pada al-akhdh bi al-aṣlaḥ
wa murā‘āt al-khilāf (mengambil yang paling maslahat dengan tetap
memperhatikan perbedaan pendapat). Berbeda dengan fatwa makanan al-akhdh bi al-aḥwaṭ wa al-khurūj min al-khilāf (mengambil yang paling berhati-hati, dan
keluar dari perbedaan pendapat). DSN-MUI terus beradaptasi dengan realitas
ekonomi modern, namun masih menghadapi tantangan dalam konsistensi
metodologi. Oleh karena itu perlu untuk terus menggali fikih at-Tadayyun dengan
tiga pokok utama: al-fahm (pemahaman), al-siyāghah (perumusan), dan al-injāz
(pelaksanaan). | en_US |