Show simple item record

dc.contributor.authorSetyawan, Beni
dc.date.accessioned2025-07-28T06:29:56Z
dc.date.available2025-07-28T06:29:56Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57220
dc.description.abstractUrgensi penelitian dilatarbelakangi dua karakter yang mempengaruhi dalam metode penetapan fatwa: mazhab tasāḥulīy yang secara legalistik mudah memberikan labelisasi “syariah” pada produk perbankan; dan mazhab tasyaddudīy yang mempertahankan kesederhanaan bentuk transaksi keuangan syariah sesuai dalam fikih klasik. DSN-MUI mengusung prinsip moderasi fikih (tawassuṭ ( dalam bidang muamalah dipandang inkonsisten dalam mengambil suatu pendekatan, di satu fatwa menerapkan kaidah pendekatan substantif, dan di fatwa lain menggunakan pendekatan legal-formal. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi kristalisasi fatwa DSN-MUI yang bermakna ide atau pemikiran yang mencerminkan pematangan, penguatan dan pembentukan ide yang sebelumnya samar-samar hingga menjadi sesuatu yang solid, terang, dan terstruktur, dengan fokus pada analisis sumber hukum dan metodologi yang digunakan dalam pembentukan fatwa. Ditinjau dari segi metode merupakan penelitian kualitatif dengan penekanan pada telaah pustaka (library research). Pendekatan ushul fikih (legal approaches) sebagai pisau analisis untuk memahami sumber dan metode DSN-MUI dalam istinbāṭ hukum. Pendekatan historis sosiologis digunakan untuk meneliti hal-hal yang melatarbelakangi dan mempengaruhi munculnya ide-ide rumusan dalam penetapan fatwa. Sedangkan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai dasar filosofis dan metodologis untuk menganalisis kristalisasi fatwa DSN-MUI dalam perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DSN-MUI menerapkan pendekatan komprehensif dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, serta kaidah fikih yang didominasi kaidah al-aṣl fī al-muʽāmalah al-ibāḥah dan kaidah yang mengandung nilai maslahat. Pendekatan qauli didominasi rujukan terhadap mazhab Syafi’i, ulama kontemporer seperti Wahbah al-Zuḥaili, serta pertimbangan lembaga fatwa internasional seperti AAOIFI. Metode fatwa DSN-MUI menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan naṣ qaṭ’i, qauli dan manhaji dengan metode ijtihad bayani, ta’lili, istishlahi, intiqa’i, insya’i dan makhārij fiqhiyyah (fikih solusi) : al-taysīr al-manhajī, tafrīq al-ḥalāl ‘an al-ḥarām, i‘ādah al-naẓar, dan taḥqīq al- manāṭ. Kemudian i'tibār al-maqāṣid yang menitikberatkan unsur maslahat menjadi faktor penyebab terjadinya inkonsistensi dalam memilih suatu pendekatan atau kaidah. Kristalisasi fatwa DSN-MUI dimulai dari nukleasi, integrasi, kontekstualisasi, finalisasi dengan mengintegrasikan antara idealisme dan realisme-pragmatis berdasarkan mabda’ ifta’ al-akhdzu bi-arjaḥi al-aqwāl wa al-aṣlaḥ in amkana, wa illā fa-al-aṣlaḥ, namun berakhir pada al-akhdh bi al-aṣlaḥ wa murā‘āt al-khilāf (mengambil yang paling maslahat dengan tetap memperhatikan perbedaan pendapat). Berbeda dengan fatwa makanan al-akhdh bi al-aḥwaṭ wa al-khurūj min al-khilāf (mengambil yang paling berhati-hati, dan keluar dari perbedaan pendapat). DSN-MUI terus beradaptasi dengan realitas ekonomi modern, namun masih menghadapi tantangan dalam konsistensi metodologi. Oleh karena itu perlu untuk terus menggali fikih at-Tadayyun dengan tiga pokok utama: al-fahm (pemahaman), al-siyāghah (perumusan), dan al-injāz (pelaksanaan).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKristalisasien_US
dc.subjectFatwa DSN-MUIen_US
dc.subjectPerbankan Syariahen_US
dc.subjectSumber Fatwa dan Metodologien_US
dc.titleKristalisasi Fatwa DSN-MUI Bidang Perbankan Syari’ah (Telaah Sumber Fatwa dan Metodologi)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22933008


Files in this item

Thumbnail
This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record