Konsep Kafa’ah dalam Hukum Perkawinan Islam (Studi Kasus di Dusun Duran Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo)
Abstract
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis, penuh
kasih sayang dan penuh keberkahan. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut
tentunya membutuhkan pasangan hidup yang sepadan, setara bahkan yang lebih
baik dari dirinya. kesetaraan dalam perkawinan inilah dalam bahasa fiqhnya disebut
dengan kafa’ah untuk itu, penelitiaan ini bertujuan mengkaji konsep kafa’ah
menurut Para Hukum Islam serta implementasinya dalam perkawinan di Dusun
Duran Kecamataan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan
penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan
dokumentasi dengan melibatkan beberapa informan yaitu masyarakat di Dusun
Duran Khususnya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat Desa, Pejabat
KUA, serta remaja dan mempelai.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat Dusun
Duran mengenai konsep kafa’ah beragam. Bagi tokoh agama dan sebagian
masyarakat yang memiliki pemahaman agama yang baik akan memilih pasangan
dengan menerapkan konsep kafa’ah. namun, di kalangan generasi muda cenderung
memilih pasangan hidup berdasarkan cinta dan ketertarikan fisik yang
menunjukkan bahwa perubahan sosial dapat mempengaruhi pandangan masyarakat
mengenai konsep kafa’ah.
Kafa’ah bukanlah pemisah kasta, melainkan hak yang harus dijaga oleh
calon mempelai untuk dapat membentuk keluarga yang bahagia dan harmonis. Para
Hukum Islam juga sepakat bahwa aspek yang diutamakan dalam konsep kafa’ah
adalah dalam hal Diniyah (agama), begitu pula dalam kompilasi hukum islam (KHI)
ketentuan kafa’ah diakui yaknihal agama. Kata kunci: Kafa’ah, perkawinan dan
Implementasi
Collections
- Islamic Law [923]
