| dc.description.abstract | Pencatatan perkawinan merupakan upaya dalam menegakkan Maqashid
asy-syariah, yang bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan, mewujudkan
perlindungan hak-hak pasangan suami istri dan keturunan yang dihasilkan dalam
perkawinan serta sebagai legalitas terhadap sakralnya suatu perkawinan guna
kepastian hukum di dalam masyarakat. Meskipun pencatatan perkawinan telah
diatur didalam undang-undang, namun dalam praktiknya masik banyak terjadi
pelanggaran pencatatan perkawinan yang mengakibatkan ketidakjelasan status
hukum pasangan dan anak-anak mereka. Maraknya pernikahan tidak tercatat salah
satunya karena aturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pencatatan
perkawinan tidak tegas dan relatif ringan sehingga tidak efektif memberikan efek
jera. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi hukum terkait
sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan pencatatan perkawinan perspektif
Maqashid asy-syariah As-Syathibi karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan
manusia yang ḍaruriyyah, baik terlindunginya secara hukum dari kekerasan fisik
dan psikis (hifdz al-nafs), terlindunginya harta yang diperoleh selama perkawinan
(hifdz al-mal) maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut (hifdz nashl).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian
terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yang mengacu pada norma-norma
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan merujuk kepada
dokumen-dokumen atau literatur yang terkait dengan sanksi pidana pelanggaran
pencatatan perkawinan. Selanjutnya bahan-bahan tersebut diolah dan dianalisis
secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgen dilakukan
rekonstruksi hukum sanksi pidana terhadap pelanggaran pencatatan perkawinan
melalui rekonstruksi nominal denda dan penempatan peraturan dalam perundang-
undangan sehingga mampu mewujudkan kepastian hukum keadilan dan
perlindungan masyarakat. | en_US |