| dc.description.abstract | Negara telah mengatur pentingnya pencatatan perkawinan untuk
menjamin kepastian hukum atas hak keperdataan yang timbul dari pernikahan.
Namun, praktik perkawinan siri masih marak terjadi, sehingga menimbulkan
kesulitan bagi anak yang lahir dari hubungan tersebut untuk memperoleh hak-
haknya. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 memperkuat urgensi pencatatan
kelahiran, yang berdampak pada status hukum dan hak waris anak hasil
perkawinan tidak tercatat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan
hak keperdataan anak luar kawin pasca putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010
serta untuk menkaji implikasi penerbitan akta kelahiran terhadap hak waris anak.
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK tersebut
memberikan pengakuan hukum kepada anak luar kawin, termasuk hak nafkah dan
waris dari ayah biologisnya. Pergeseran hukum mengenai pencatatan kelahiran
memberikan dampak nyata terhadap pemenuhan hak anak, yang diwujudkan
melalui mekanisme wasiat wajibah. Wasiat ini dipandang sebagai perlindungan
atas jiwa dan harta anak, sehingga anak tetap memperoleh bagian dari
peninggalan orang tua meskipun perkawinan orang tuanya tidak tercatat secara
resmi. Penelitian ini mengungkap kebaruan berupa analisis kritis adanya
pergeseran paradigma hukum pencatatan kelahiran menuju pengakuan hak-hak
anak khususnya menyangkut hak waris anak meskipun berasal dari perkawinan
tidak tercatat. Penelitian ini juga menyoroti ketidakharmonisan antarperaturan
serta tantangan implementasi di tingkat administratif yang belum dikaji secara
mendalam sebelumnya. | en_US |