Konsep Pernikahan dalam Kitab Qut Habib Al Ghorib Karya Imam Nawawi Al Bantani dan Implementasinya di Indonesia
Abstract
Isu poligami sering menjadi persoalan yang rumit dalam kehidupan
keluarga. Tidak hanya masyarakat umum, bahkan para cendekiawan dan intelektual
Muslim kerap menghadapi tantangan dalam membahas topik ini. Dalam praktiknya,
poligami merup hal yang sangat kompleks dan sulit untuk dijalankan. Penelitian ini
bersifat deskriptif analitis, yang bertujuan untuk memberikan gambaran dan
penjelasan mendalam mengenai subjek dan objek penelitian melalui pendekatan
studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya
komparasi konsep poligami dalam perspektif hukum positif, hukum Islam, dan
Kitab Qut al-Habīb al-Gharīb menunjukkan beberapa perbedaan penting. Dalam
hukum positif, seorang suami yang ingin berpoligami diwajibkan untuk
memperoleh persetujuan dari istri atau istri-istri yang sudah ada. Persetujuan
tersebut harus diberikan baik secara lisan maupun tertulis. Sebaliknya, dalam
hukum Islam, tidak terdapat persyaratan persetujuan dari istri untuk melakukan
poligami. Adapun dalam Kitab Qut al-Habīb al-Gharīb karya Syekh Nawawi al-
Bantani menyat bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan menikahi budak
perempuan kecuali jika ia telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh syariat. Selain itu, kitab ini lebih menitikberatkan pada tata cara dan metode
yang perlu diperhatikan terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk dipoligami.
