Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 159 K/ag/2018 Tentang Harta Bersama dalam Perspektif Maqāṣid Asy-syarī‘ah Jasser Auda
Abstract
Mayoritas sengketa harta bersama diputuskan pembagiannya secara normatif masing-
masing 1⁄2 bagian sesuai Pasal 97 KHI. Namun, Mahkamah Agung mengeluarkan
Putusan yang sangat progresif yaitu nomor 159 K/Ag/2018 dengan tidak menerima
gugatan harta bersama demi kepentingan terbaik bagi tempat tinggal anak. Putusan
progresif ini mendapat perhatian besar dari para Hakim di Indonesia, sehingga
Peneliti juga tertarik untuk menelitinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
konstruksi argumentasi hukum (legal reasoning) dalam putusan tersebut yang
menyatakan bahwa harta bersama belum dapat dibagi karena mempertimbangkan
kepentingan terbaik anak (The Best Interest of the Child), serta menganalisisnya
melalui perspektif maqāṣid asy-syarī„ah, khususnya ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ an-nasl wa
al-‟usrah menurut Jasser Auda. Dengan metode penelitian yuridis normatif dan studi
kasus, penelitian ini mengidentifikasi urgensi pengembangan interpretasi hukum
progresif dalam penyelesaian sengketa harta bersama pasca perceraian yang
bersinggungan dengan kepentingan tempat tinggal anak. Hasil penelitian ini
menunjukan Putusan kasasi ini dinilai progresif karena tidak sekadar berpegang pada
norma formal Pasal 97 KHI mengenai pembagian harta bersama secara proporsional,
melainkan lebih menekankan pada kepentingan terbaik atas tempat tinggal yang
layak. Majelis Hakim kasasi memprioritaskan fungsi sosial rumah sebagai tempat
tumbuh kembang anak, dan menunda pembagian harta hingga anak dewasa.
Pendekatan ini selaras dengan prinsip maqāṣid asy-syarī„ah Jaser Auda yang secara 6
fitur sistem dapat menempatkan kepentingan terbaik anak (ḥifẓ an-nasl wa al-‟usrah)
sebagai kebutuhan primer (ḍarūriyyāt) di atas kepentingan pembagian harta (ḥifẓ al-
māl). Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam positif dapat ditafsirkan secara
dinamis, kontekstual, dan multidimensional untuk menjawab tantangan keadilan
substantif dan kepentingan terbaik anak dalam konteks sosial kontemporer.
