Implementasi Sema Nomor 10 Tahun 2020 dalam Perspektif Maqāṣid Asy-syarī‘ah (Studi Putusan Jinayat pada Mahkamah Syar’iyah Singkil Tahun 2021-2023)
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi SEMA Nomor 10
Tahun 2020 terkait pemilihan jenis ‘uqūbat ta’zir dalam putusan jarimah
pelecehan seksual dan pemerkosaan di Mahkamah Syar’iyah Singkil tahun 2021–
2023, serta meninjau pertimbangan hakim dengan pendekatan Maqāṣid asy-
Syarī‘ah. Fokus kajian meliputi pelaksanaan SEMA tersebut dan kesesuaiannya
dengan nilai-nilai Maqāṣid asy-Syarī‘ah dalam pemilihan jenis ‘uqūbat ta’zir.
Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research), dengan
data primer berupa putusan-putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil dan hasil
wawancara, serta data sekunder dari peraturan, qanun, dan literatur relevan.
Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penilitian dapat
disimpulkan bahwa majelis hakim telah mengimplementasikan SEMA Nomor 10
Tahun 2020 dalam penjatuhan ‘uqūbat ta’zir berupa penjara terhadap pelaku
jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan. Implementasi SEMA tersebut
mencerminkan upaya preventif terhadap tindak residivisme, serta bentuk
perlindungan dan pemulihan terhadap korban, sekaligus sebagai sarana edukasi
hukum (tadabbur) bagi masyarakat. Secara normatif, pertimbangan hakim telah
sesuai dengan prinsip Maqāṣid asy-Syarī‘ah, khususnya dalam aspek ḥifẓ an-nafs.
Namun, penerapan nilai-nilai ḥifẓ an-naśl dan ḥifẓ al-māl belum optimal,
mengingat tidak adanya vonis yang disertai kewajiban pembayaran restitusi
kepada korban selama periode tersebut. Oleh karena itu, integrasi komponen
restitusi dalam putusan merupakan hal yang urgen guna memperkuat aspek
kemaslahatan dan keadilan substantif dalam sistem peradilan jinayat.
