Tinjauan Kritis Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual Perspektif Maqaashid Syari'ah
Abstract
Darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi mendorong
Mendikbudristek melakukan upaya pencegahan dan penanganan dengan
mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan
penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Saat dikeluarkan,
peraturan ini menimbulkan perdebatan, di satu sisi diharapkan dapat mencegah dan
menangani darurat kekerasan seksual di perguruan tinggi, namun di sisi lain
mendapat penolakan, karena terdapat frasa yang mengindikasikan adanya unsur
pelegalan perzinahan. Namun, penelitian mengenai peraturan ini yang berangkat
dari analisis sejarah terbentuknya, penerapannya, dan tinjauannya dari perspektif
maqa>s}id asy-syari>’ah belum dilakukan. Di mana penting untuk melihat bagaimana
aturan ini jika dianalisis dari perspektif tujuan syariat. Metode Penelitian ini adalah
yuridis normatif. Rumusan masalah penelitian ini adalah; 1. Bagaimana sejarah
terbentuknya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021? 2. Bagaimana penerapan
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021? 3. Bagaimana tinjauan
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berdasarkan perspektif maqa>s}id asy-
syari>’ah? Hasil penelitian ini adalah; Sejarah terbentuknya Permendikbudristek
Nomor 30 Tahun 2021 berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hal ini tidak lepas dari kebutuhan hukum di tengah
masyarakat Indonesia terkait banyaknya kasus kekerasan seksual. Sedangkan dalam
KUHP, terdapat dimensi perbuatan yang tidak selalu diatur dalam legalitas sebuah
hukum, namun kerap terjadi. Dari sisi kriminalisasi, misalnya tindak pidana
kekerasan seksual yang ada saat ini belum mencakup beberapa perbuatan yang
seharusnya juga tergolong tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, jika ditinjau
dari penjatuhan pidana, perlu mencermati bagaimana persepsi hakim dalam
memberikan hukuman terhadap pelaku. Sehingga, karena beberapa alasan inilah
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi penting untuk diterbitkan;
Penerapan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah dilakukan oleh
berbagai Perguruan Tinggi sejak peraturan itu diterbitkan di bulan Agustus 2021.
Institusi-institusi Perguruan Tinggi yang kami temukan telah menerapkan peraturan
tersebut sebagai pedoman dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pemberian sanksi kepada pelaku dan
pendampingan serta pemulihan kepada korban juga ditemukan sesuai dengan
detail-detail peraturan tersebut. Satgas PPKS pada institusi-insitusi tersebut dalam
hal ini juga berperan aktif; Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 jika ditinjau
berdasarkan maqa>s}id asy-syari>’ah menunjukkan adanya upaya mewujudkan
maqs}ad al-'a>m (tujuan umum) syari’ah yakni menjaga keteraturan umat (h}ifz}u
niz}a>m al-ummah). Sedangkan mengenai al-daru>riyya>t al-khamsah, pasal-pasal di
dalamnya memuat point-point yang selaras dengan lima tujuan syariat, yakni h}ifz}u
al-di>n (menjaga agama), h}ifz}u an-nafs (menjaga jiwa), h}ifz}u al-‘aql (menjaga akal),
h}ifz}u an-nasl (menjaga keturunan), dan h}ifz}u al-mal (menjaga harta).
Collections
- Islamic Law [996]
