Perjanjian Kawin di Masyarakat Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Kantor Notaris Helena Maryam Prambadani, S.h.)
Abstract
Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan antara calon suami istri yang
dibuat sebelum atau pada saat pernikahan, yang memiliki konsekuensi hukum
dalam kehidupan rumah tangga, terutama terkait pemisahan harta dan tanggung
jawab masing-masing pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik
perjanjian perkawinan di masyarakat Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan studi kasus di Kantor Notaris Helena
Maryam Prambadani, S.H. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode yang menekankan pada pengamatan dan pemahaman yang alamiah
dan mendalam, disajikan secara deskriptif serta diintepretasikan secara
komprehensif, serta mengacu pada perspektif hukum Islam dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Notaris Helena Maryam Prambadani, S.H. memiliki peran penting dalam
memberikan edukasi hukum, menyusun isi perjanjian berdasarkan kebutuhan
pasangan, serta menyusun akta autentik yang sah. Peran notaris tidak hanya
administratif tetapi juga konsultatif dan preventif guna menjamin perlindungan
hukum bagi kedua belah pihak. Dalam perspektif hukum Islam, perjanjian
perkawinan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah seperti keadilan, kesepakatan bersama, dan tidak merugikan salah satu
pihak. Perjanjian tersebut dipandang sah sebagai bagian dari muamalah selama
tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan tujuan utama pernikahan.
Collections
- Islamic Law [941]
