| dc.description.abstract | Kata "halal" merupakan bahasa Arab yang berarti bahwa segala sesuatu dan
tindakan yang diberikan izin oleh Syariah yaitu hukum Islam dan mengacu pada
keyakinan Islam. Seperti yang kita ketahui bersama, umat Islam sangat sensitif
dalam hal pola makan dan minum. Mengingat hal ini, subjek makanan halal sangat
relevan dan perlu mendapat perhatian dari para peneliti. Ketersediaan makanan
halal di Indonesia menjadi sangat penting, namun salah satu tantangan utama yang
dihadapi semua produsen makanan adalah masalah mengamankan makanan
dalam rantai pasokan. Isu mengenai konsumsi makanan selalu menjadi
perdebatan, terutama mengenai status kehalalan makanan yang dikonsumsi.
Dalam hal ini, mitigasi risiko dalam mengelola rantai pasokan makanan halal
sangat penting bagi produsen makanan agar dapat dipahami dan diterapkan bagi
mereka untuk memastikan kredibilitas dan kepercayaan terhadap konsumen
Muslim. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan kosmetika (LPPOM) MUI
sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi peredaran makanan
di Indonesia telah mengeluarkan pedoman pemenuhan kriteria sistem jaminan
halal (SJH). SJH adalah alat manajemen halal dengan menggunakan prinsip
halalan toyyiban untuk menjaga kehalalan produk yang dimaksudkan untuk pasar
yang mematuhi ajaran agama Islam. Ada 11 kriteria sistem jaminan halal, nah dari
SJH ini lah dapat dijadikan pedoman untuk mencari titik kritis dalam rantai
pasokan ayam joper halal. Titik kritis adalah titik dalam proses pengolahan yang
dapat menyebabkan kehalalan bahan makanan menjadi haram. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk memberikan early warning system kepada pemangku
kepentingan rantai pasok dengan pendekatan key risk indicator (KRI) sehingga
dapat diambil tindakan mitigasi risiko untuk mengamankan rantai pasokan halal
berdasarkan Halal Asurance System 23000. Dari penelitian ini ditemukan 6 KRI
pada rantai pasok ayam joper halal dan memberikan usulan mitigasi risiko berupa
alat pengecekan ayam tiren. | en_US |