Penerapan Asas Penyelenggaraan Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Penyelesaian Perkara Perceraian dengan Sistem E-court di Pengadilan Agama Sleman
Abstract
Penelitian ini berfokus pada bagaimana E-Court dapat mengakomodasi asas
peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan berdasarkan pada PERMA No.7 Tahun
2022 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik,
khususnya di Pengadilan Agama Sleman Kelas IA. Maksud dari penelitian ini ingin
mengetahui bagaimana pelaksanaan E-Court di Pengadilan Agama Sleman pada
perkara perceraian, sedangkan tujuan dari penelitian ini untuk mencari tahu
bagaimana tata cara pelaksanaan E-Court di Pengadilan Agama Sleman dan
penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dengan sistem E-Court pada
perkara perceraian di Pengadilan Agama Sleman. Metode yang digunakan pada
penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dan jenis
penelitian observasi lapangan dengan pendekatan secara yuridis normatif. Jenis
penelitian observasi lapangan merupakan teknik pengumpulan data yang
dilakukaan melalui sesuatu pengamatan, dengan disertai pencatatan-pencatatan
terhadap keadaan atau prilaku objek sasaran, sedangkan pendekatan yuridis
normatif merupakan proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum
sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum
dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti.
Sumber data penelitian ini bersumber dari observasi lapangan, wawancara, dan
dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa E-Court dapat mengakomodasi
asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian di Pengadilan
Agama Sleman berdasarkan fakta-fakta yang ditemui dilapangan berbading lurus
dengan Peraturan Mahkamah Agung No.7 Tahun 2022 tentang Administrasi
Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.E-Court di Pengadilan
Agama Sleman mampu mewujudkan layanan administrasi perkara dan persidangan
elektronik yang mudah diakses, tepat waktu dan biaya ringan, dalam perkara
perceraian.
Collections
- Islamic Law [996]
