Pandangan Anggota Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Yogyakarta Tentang Penghulu Wanita
Abstract
Profesi penghulu di Indonesia selama ini hanya digeluti oleh para pria saja,
didasari salah satunya dengan data yang didapatkan dari website resmi
Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu Sistem Informasi
Kepenghuluan (SIK). Dalam dunia Internasional, anggapan bahwasannya
wanita tidak bisa menjadi seorang penghulu ini ditepis oleh sebuah berita
bahwasannya terdapat seorang wanita yang berasal dari Tepi Barat Palestina
menjadi seorang penghulu yang sah dan diangkat serta diakui secara resmi
oleh pemerintah Palestina, wanita tersebut bernama Tahrir Hammad. Tugas
dari penghulu yang selama ini diketahui salah satunya adalah menjadi wali
hakim, namun selain itu terdapat tugas lain yaitu menjadi pegawai pencatat
nikah dan kegiatan pengembangan keagamaan lainnya. Hal ini sendiri sudah
dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu. Sehingga
wanita sangat bisa berpotensi menjadi seorang penghulu jika melihat dari
tugas-tugas pokoknya. Bahtsul masail Nahdlatul Ulama merupakan salah
satu lembaga yang mengeluarkan fatwa di Indonesia, maka dari itu dirasa
perlunnya pandangan mereka tentang penghulu wanita ini supaya bisa
menjadi referensi literatur kedepannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengemukakan pendapat para anggota bahtsul masail tentang penghulu
wanita beserta dengan pertimbangannnya. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode kualitatif yang berjenis penelitian lapangan.
Subjek dari penelitian ini sendiri adalah anggota LBM PWNU Yogyakarta.
Hasil yang didapatkan adalah anggota LBM PWNU Yogyakarta sepakat
memperbolehkan penghulu wanita dengan catatan menjadi Petugas
Pencatat Nikah saja dan bukan untuk menjadi wali hakim. Hal ini diperkuat
dengan literatur-literatur fiqh dalil Al-Qur’an maupun hadist serta tidak
adanya kewajiban penghulu menjadi wali dalam pernikahan.
Collections
- Islamic Law [996]
