Efektivitas Penggunaan Aplikasi E Court dalam Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Sleman
Abstract
Penelitian ini mengkaji efektivitas penggunaan aplikasi e-Court dalam penyelesaian
perkara perceraian di Pengadilan Agama Sleman sebagai bagian dari modernisasi
sistem peradilan. Meskipun e-Court dirancang untuk mewujudkan asas peradilan
sederhana, cepat, dan biaya ringan, penerapannya dalam konteks perceraian Islam
menghadapi tantangan teknis, kultural, dan spiritual.Metode penelitian yang digunakan
adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui
observasi, wawancara dengan aparat dan pihak berperkara, serta dokumentasi, yang
dianalisis menggunakan teknik triangulasi dan model Miles & Huberman. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa e-Court efektif dalam meningkatkan efisiensi
administrasi perkara, namun belum sepenuhnya menjawab kebutuhan emosional dan
spiritual para pihak. Hambatan utama meliputi keterbatasan literasi digital, gangguan
teknis, dan kekhawatiran terhadap hilangnya kesakralan proses talak. Meski demikian,
secara prinsip hukum Islam, sistem ini dapat diterima sejauh tetap menjamin asas
keadilan dan kemaslahatan.
Collections
- Islamic Law [996]
