| dc.description.abstract | Di dalam pernikahan terdapat rukun dan syarat, salah satunya yaitu mahar
yang diberikan oleh pihak pria kepada pihak perempuan sebagai sebuah tanda
atau simbol dari keseriusan untuk menikah, dan tanda sebagai bentuk
penghargaan dan penghormatan. Namun hal ini tidak selalu sesuai saat
pelaksanaannya. Ketidaksesuaian mahar menimbulkan perselisihan. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana pandangan hukum islam terkait
mahar dan ketidakseuaiannya, dan menemukan solusi dari hal tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan
pendekatan normatif. Data yang dikumpulkan melalui riset penelitian terdahulu,
baik berupa jurnal maupun skripsi, dan juga hukum mengenai mahar dalam
pernikahan dari para ulama Mazhab.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar memiliki kedudukan yang
sangat penting dalam pernikahan walaupun dari ke empat Mazhab hanya Imam
Malik yang menetapkan mahar sebagai rukun nikah, sedangkan ketiga yang
lainnya menetapkan mahar sebagai syarat nikah, namun dengan tujuan yang
sama yakni mengangkat derajat perempuan. Untuk penyelesainnya
dikembalikan kepada pihak perempuan jika terjadi ketidaksesuaian mahar. Ada
yang mengikhlaskan, ada yang menjadikannya utang untuk pihak pria.
Dari hal ini peneliti menyimpulkan bahwa pemahaman mahar harus lebih
dipelajari bukan hanya dari satu pihak, akan tetapi dari kedua belah pihak.
Terjadinya ketidaksesuaian disebabkan kurangnya pemahaman mengenai makna
dari mahar itu sendiri. Dengan kedua belak pihak memahami tersebut, tidak akan
ada rasa keberatan (pihak pria), merasa direndahkan (pihak perempuan.) | en_US |