| dc.description.abstract | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan isu sosial yang kompleks di
Indonesia, diperparah oleh stigma yang menghambat korban dalam mencari keadilan dan
perlindungan. Kampanye #StopKDRT di media sosial telah menjadi platform advokasi
modern yang efektif dalam meningkatkan kesadaran publik. Penelitian ini menganalisis
narasi netizen di media sosial menggunakan tagar #StopKDRT dalam perspektif hukum
Islam, khususnya dalam kerangka maqāṣid syarīʿah. Data diperoleh dari 40 komentar
netizen, terdiri dari 20 komentar di Instagram dan 20 di Twitter yang dianalisis
menggunakan perangkat lunak Nvivo dengan metode analisis konten media sosial. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa 97,5% netizen mendukung kampanye ini dan 2,5 % dari
data yang diambil itu tidak mendukung kampanye ini, dengan fokus utama pada
kekerasan fisik (85%) dan kombinasi verbal-fisik (15%). Namun, narasi yang terungkap
menunjukkan adanya stigma yang kuat terhadap korban, yang bertentangan dengan
prinsip ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan ḥifẓ al-‘ird (perlindungan martabat).
Kampanye ini mencerminkan pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar, memanfaatkan
media sosial untuk menyuarakan nilai-nilai hukum Islam terkait keadilan dan kasih
sayang. Studi ini menyimpulkan bahwa kampanye #StopKDRT mampu menjadi alat
efektif dalam mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam, namun perlu diperkuat melalui
kolaborasi lintas sektor dan edukasi publik berbasis maqāṣid syarīʿah untuk menghapus
stigma sosial dan mendorong transformasi sosial yang berkelanjutan. | en_US |