Tinjauan Hukum Islam terhadap Wacana Legalisasi Praktek Poligami di Nanggroe Aceh Darussalam
Abstract
Keluarga adalah unsur terkecil dari masyarakat. Keluarga yang rukun akan
berimbas kepada masyarakat yang tentram dan nyaman. Sebaliknya keluarga yang
tidak rukun akan berimbas tidak baik dalam masyarakat. Poligami bukan fenomena
baru, poligami sudah ada sejak jaman jahiliah , hadirnya islam tidak serta
menghapuskan poligami, akan tetapi islam mengadopsi poligami namun dengan
membatasi jumlah empat istri. Hal ini berbeda dengan poligami yang ada pada
zaman jahiliah yang membebaskan jumlah istri tidak hanya empat orang saja.
Dalam perkembangan islam ke berbagai negara sampai pada indonesia poligami
menjadi hal yang sudah biasa dalam masyarakat. Begitu juga pada masyarakat aceh
yang melakukan praktek poligami, tentunya dengan motif yang berbedabeda.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rancangan wacana legalisasi
praktek poligami di aceh dan mengetahui tinjauan islam memandang praktek
poligami di aceh.Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normati
melalui pendekatan kepustakaan berupa buku, peraturan perundang-undangan dan
majalah lainnya.Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa Wacana legalisasi
poligami di Aceh yang tertuang dalam Qanun Keluarga menjadi salah satu isu yang
menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Bagi para pengusung dan mereka yang
setuju, legalisasi poligami dinilai mampu meminimalisir praktek nikah sirri dan
poligami ilegal. Namun bagi mereka yang kontra merasa bahwa wacana ini tak
menjadi jalan keluar yang efektif dan justru melahirkan problemaproblema baru.
wacana legalisasi poligami di Aceh karena menilai rencana ini tak akan mampu
menuntaskan problema pernikahan siri maupun menjamin hakhak perempuan dan
anak sebagaimana yang dijanjikan. Legalisasi poligami dianggap justru
menormalisasi poligami dan ini kian mendistorsi posisi perempuan di dalam
keluarga.
Collections
- Islamic Law [939]
