Peran Strategis Kantor Urusan Agama (KUA) dalam meminimalisir Pernikahan Dini: Studi Kasus di Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung
Abstract
Perkawinan dini merupakan fenomena yang mengancam kualitas generasi
muda, terutama di wilayah pedesaan dengan latar belakang ekonomi dan sosial tertentu.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana KUA Kecamatan
Selatan Nasik, Kabupaten Belitung dalam menekan angka perkawinan dini yang masih
terjadi meskipun telah ada regulasi pembatasan usia minimal perkawinan berdasarkan
UU No 1 Tahun 1974, Jo UU No 16 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan
adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa
observasi partisipatif, wawancara semi-terstruktur terhadap Kepala KUA, aparatur
desa, dan tokoh masyarakat, serta dokumentasi administratif dari tahun 2021 hingga
2024. Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024 hanya tercatat satu
kasus perkawinan di bawah umur, menandakan penurunan signifikan dibandingkan
dengan KUA yang berada dekat dengan KUA Kecamatan Selat Nasik. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa upaya kolaboratif secara komunikatif yang terjalin dengan baik
antara KUA Kecamatan Selat Nasik, aparatur desa, dan pemerintah desa. kerja sama ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek pembinaan,
edukasi, dan penguatan pemahaman hukum kepada masyarakat. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa KUA Kecamatan Selat Nasik telah berperan efektif dalam
membangun kesadaran hukum dan moral masyarakat sehingga menurunnya kasus
perkawinan dini di Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.
Collections
- Islamic Law [996]
