Tinjauan Hukum Islam Atas Putusan Hakim No.0004/Pdt.P/2024/PA.Klt dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Klaten
Abstract
Pernikahan menurut Islam diistilahkan dengan mistaqan galizan atau disebut juga
dengan perjanjian yang kuat. Menurut Pasal 29 KUH Perdata, terdapat batasan usia
untuk melangsungkan pernikahan, dimana Laki-laki harus dan Perempuan harus
berusia 19 tahun, sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang
Perkawinan No.16 Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
dengan pendekatan empiris. Sumber data dari penelitian ini diperoleh dengan
wawancara kepada Majelis Hakim serta jajarannya, dan mengumpulkan data
berupa dokumen tertulis yang diperoleh dari website resmi direktori putusan
mahkamah agung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim
No.0004/Pdt.P/2024/PA.Klt yang menolak permohonan dispensasi nikah di
Pengadilan Agama Klaten dan ditinjau menggunakan metode Sadd Adz-Dzari’ah.
Hasil dari penelitian ini adalah majelis Hakim menolak permohonan dispensasi
nikah dikarenakan tidak ada kesiapan mental dan fisik anak yang ingin dinikahkan.
Penelitian ini juga menganalisis dari segi psikologis dan biologis, dimana
kematangan fisik dan mental menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan.
Kematangan emosi yang tidak stabil dapat memicu terjadinya konflik dalam rumah
tangga hingga berpotensi menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
serta dapat berujung ke perceraian. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat
memberikan pemahaman lebih baik mengenai pentingnya batasan usia dalam
pernikahan dan dampak dari dispensasi nikah. Dengan demikian, hasil penelitian
ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembaca dan masyarakat dalam
memahami dan mengatasi pernikahan dibawah umur.
Collections
- Islamic Law [996]
