Pemberian Izin Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam: Studi di Pengadilan Agam Sukoharjo
Abstract
Poligami dalam Islam merupakan bentuk perkawinan yang dibolehkan
secara syar’i dengan syarat utama terpenuhinya perinsip keadilan sebagai fondasi
normatif. Namun, dalam realitas masyarakat modern, praktik ini kerap memicu
perdebatan karena bersentuhan dengan isu keadilan, perlindungan hak perempuan,
dan kesetaraan gender. Oleh karena itu, diperlukan kajian akademik yang
mendalam mengenai bagaimana pengadilan agama memaknai dan menerapkan
ketentuan hukum terkait izin poligami. Penelitian ini berfokus pada Pengadilan
Agama Sukoharjo dan bertujuan untuk mengungkap penerapan aspek normatif serta
pertimbangan praktis dalam memutus permohonan izin poligami. Dengan
pendekatan kualitatif melalui studi lapangan, data diperoleh dari wawancara dengan
Hakim Acep Sugiri, S.Ag., M.Ag. dan analisis terhadap dokumen hukum, termasuk
Putusan Nomor 1324/Pdt.G/2023/PA.Skh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
proses perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 dan Kompilasi Hukum Islam, melalui prosedur ketat yang menilai
kelengkapan syarat seperti alasan sah, persetujuan istri, kemampuan finansial, dan
kesanggupan berbuat adil. Hakim juga mempertimbangkan aspek etika dan
perlindungan hak perempuan, termasuk potensi konflik harta bersama. Putusan
yang dihasilkan mencerminkan harmonisasi antara hukum positif dan prinsip
keadilan dalam syariat Islam, meskipun terdapat tantangan seperti potensi
manipulasi data dan ketidakterbukaan pihak pemohon yang menuntut kehati-hatian
ekstra dari majelis hakim.
Collections
- Islamic Law [996]
