| dc.description.abstract | Pasal 38 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,
mengatur mengenai hal yang di perbolehkan terjadi Ketika memang terdapat
alasan-alasan yang kuat untuk melakukan perceraian. Demikian pula dalam hukum
islam, perceraian merupakan hal yang di perbolehkan, meski di benci oleh Allah.
Suku baduy merupakan suatu kelompok masyarakat adat sunda yang terletak di
provinsi Banten, Masyarakat suku baduy berpegang teguh pada pikukuh adat yang
merupakan pedoman berperilaku dan bersikap Masyarakat baduy yang secara turun
temurun berasal dari warisan leluhur.Ada satu hal yang menarik dari isi pikukuh
adat Baduy, yaitu perceraian yang tidak ada di suku Baduy, tidak di perbolehkanya
melakukan perceraian yang di kenal dengan istilah “Perkawinan kebal cerai”Jenis
penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reserch). Penelitian lapangan
yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau di Lokasi penelitian. Metode
penelitian ini pendekatan nya memakai jenis penelitian kualitatif. Pendekatan
kualitatif merupakan pendekatan yang bertujuan untuk membangun pernyataan
pengetahuan berdasarkan perspektif konstruktif, misalnya makna yang di peroleh
dari pengalaman individu, nilai sosial dan Sejarah dengan tujuan menciptakan teori
atau model pengetahuan. Lokasi penelitian di desa kanekes kecamatan leuwidamar,
kabupaten lebak, Rangkasbitung, Banten. menunjukan adanya keselarasan antara
hukum adat di suku Baduy dan hukum Islam terkait perceraian. Meskipun keduanya
memiliki nilai-nilai khas yang terkandung di dalamnya, baik hukum adat maupun
hukum Islam sama-sama memandang perceraian sebagai sesuatu yang sebaiknya
dihindari. Menyelaraskan dan mengharmonisasikan hubungan antara hukum adat
dan hukum Islam merupakan proses yang kompleks dan bervariasi. .harmonisasi
keduanya dapat diwujudkan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam
masyarakat yang menjalankan kedua sistem hukum ini. Kunci utamanya adalah
mengedepankan rasa toleransi yang tinggi, sehingga kedua hukum tersebut dapat
berjalan beriringan, sambil tetap menjaga kelestarian adat leluhur dan berlandaskan
prinsip agama yang kokoh. | en_US |