| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana konsep
kafa’ah atau kesetaraan pasangan berpengaruh terhadap keutuhan
pernikahan, khususnya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini
dilakukan di Dusun Koto Menanti, Kecamatan Salo, Kabupaten
Kampar, Riau, yang dikenal sebagai wilayah yang religius, namun tetap
menunjukkan peningkatan angka perceraian dari tahun ke tahun.
Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, peneliti
menggali data langsung dari masyarakat dengan teknik wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
masyarakat Dusun Koto Menanti pada dasarnya memahami pentingnya
kafa’ah dalam membina rumah tangga. Kesesuaian dalam hal agama,
pendidikan, ekonomi, dan latar belakang sosial dianggap sebagai
pondasi penting dalam menciptakan rumah tangga yang harmonis dan
langgeng. Ketika kesetaraan ini diabaikan, sering kali muncul konflik
yang berujung pada pertengkaran terus-menerus, bahkan perceraian.
Dalam pandangan hukum Islam, kafa’ah bukanlah syarat sah
pernikahan, tetapi menjadi faktor pendukung penting dalam
menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan kafa’ah dalam
pernikahan dapat memperkecil potensi konflik dan memperkuat
keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat
terhadap pentingnya kesetaraan dalam memilih pasangan perlu
ditingkatkan, agar tercipta keluarga yang utuh, seimbang, dan tahan
terhadap ujian kehidupan rumah tangga. | en_US |