Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Perbuatan Hukum di Dalam Akta yang dibatalkan Oleh Pengadilan Karena Actio Pauliana (Studi Putusan Nomor 200 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018)
Abstract
Penelitian ini merujuk pada putusan terkait Kepailitan yang berhubungan dengan
pengalihan asset sebuah Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit. Sehingga dari
perbuatan tersebut diajukan gugatan actio pauliana yang dilakukan tim Kurator dan
menyebabkan batalnya perbuatan hukum yakni pengalihan asset dilakukan, dalam
hal ini ialah membatalkan segala perbuatan hukum berupa akta otentik yang dibuat
oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai
pertanggungjawaban Notaris berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris serta
pertanggungjawaban seorang Notaris karena dibatalkannya akta oleh pengadilan
karena adanya actio pauliana. Metode penelitian ini menggunakan studi Yuridis
Normatif berupa analisis putusan dengan metode pendekatan perundang-undangan,
dan pendekatan kasus. Bahwa berdasarkan pada hasil penelitian ini menyatakan
seorang Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-undang
Jabatan Notaris, Dan juga pertanggungjawaban seorang notaris karena perbuatan
hukum dalam aktanya dibatalkan oleh pengadilan karena adanya actio pauliana
adalah Notaris harus turut serta memenuhi panggilan pengadilan guna memberikan
keterangan formil terkait akta otentik yang ia buat yangmana mengikat para pihak
dan jika kesalahan berasal dari para pihak maka notaris tidak dapat dibebankan
pertanggungjawaban dan iktikad baik dari seorang Notaris tersebut adalah
mematuhi dan tunduk pada putusan yang dipersamakan dengan Undang-undang
tersebut.
Collections
- Master of Public Notary [142]
