| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai efektivitas pemberian jasa hukum
secara cuma-cuma oleh notaris di Kota Bandar Lampung. Permasalahan yang ingin
dijawab yaitu pertama apa yang menjadi kriteria pemberian jasa hukum cuma-cuma
oleh notaris kepada klien di Kota Bandar Lampung, kedua Bagaimana efektivitas
pemberian jasa hukum cuma-cuma oleh notaris kepada klien di Kota Bandar Lampung.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris atau dapat disebut
pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta
apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan
pertama, Tidak adanya aturan yang mengatur mengenai kriteria pemberian jasa hukum
secara cuma-cuma oleh notaris kepada klien sehingga jasa hukum notaris dapat
dikatkan bersifat tentatif yang artinya setiap notaris dapat memberikan jasa hukum
tersebut dengan caranya masing-masing. Tolak ukur kriteria pemberian bantuan hukum
cuma-cuma oleh notaris di Kota Bandar Lampung dalam menentukan jasa hukum di
bidang kenotariatan secara cuma-cuma yaitu dapat dilihat berdasarkan penampilan,
sikap, dan perilaku klien ketika menghadap, kemudian berdasarkan keterangan dari
klien sendiri bahwa ia memang orang yang tidak mampu yang tentunya didukung
dengan dokumen-dokumen yang sah. Kedua, Efektivitas Pemberian bantuan hukum
cuma-cuma oleh notaris di Kota Bandar Lampung saat ini belum maksimal
dikarenakan belum adanya aturan pelaksanaan mengenai pemberian bantuan hukum
secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu di Kota Bandar Lampung serta
minimnya sosialisasi dari pemerintah, organisasi kenotariatan, atau notaris itu sendiri
membuat masyarakat miskin tidak banyak yang mengetahui adanya fasilitas bantuan
hukum cuma-cuma tersebut. | en_US |