| dc.description.abstract | Pluralisme hukum perceraian pada masyarakat Dayak melahirkan interaksi antar
sistem hukum dalam bentuk konflik hukum sekaligus harmonisasi hukum.
Meskipun hakim pengadilan agama terikat dengan hukum negara, senyatanya
hakim memberikan respon yang berbeda terhadap hadirnya anasir adat Dayak
dalam putusannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum perceraian yang
berlaku di masyarakat Dayak dalam persepektif pluralisme hukum serta melakukan
konstruksi interlegalitas hukum perceraian masyarakat Dayak pada putusan
pengadilan agama. Penelitian kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (library
research) ini menggunakan sumber bahan hukum berupa putusan pengadilan
agama di Kalimantan, peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis dan
doktrin hukum. Bahan hukum tersebut dikaji dan diberikan preskripsi dengan
pendekatan pluralisme hukum dan interlegalitas. Penelitian ini menghasilkan
temuan: 1) bahwa pluralisme hukum perceraian pada masyarakat adat Dayak
melibatkan hukum negara, hukum Islam dan hukum adat. Interaksi sistem hukum
tersebut menunjukkan pola yang harmonis sekaligus menunjukkan konflik hukum.
Kajian yang komprehensif dan seimbang terhadap hukum perceraian pada masing-
masing sistem hukum menghasilkan temuan bahwa terdapat persamaan yakni
setiap sub sistem hukum mencita-citakan kekalnya perkawinan dan berupaya
mempersulit perceraian. Dalam mengatasi arketipe pluralime hukum tersebut
diperlukan strategi berupa penyaluran dan harmonisasi melalui: pelembagaan itsbat
talak, amandemen terhadap norma tentang alasan perceraian, dan penegasan
kedudukan putusan lembaga adat Dayak. 2) Dalam perspektif interlegalitas,
interaksi sistem hukum dalam putusan pengadilan agama menunjukkan
keterbukaan semua sistem hukum sehingga norma tersebut melalui proses yang
saling menyilang, menembus dan bercampur, dan membentuk tatanan hukum
hibrida. Masing-masing sistem hukum memberikan perlindungan hukum bagi
suami-istri dan melahirkan peluang bagi kembalinya kerukunan rumah tangga.
Perbedaan pendapat hakim dalam mendudukkan peran lembaga adat dan
menentukan kedudukan surat keputusan adat dalam perceraian harus dipahami
sebagai proses dan hasil dari interlegalitas yang akan bermanfaat bagi koeksistensi
hukum dan pembaharuan hukum perceraian. | en_US |