Show simple item record

dc.contributor.authorIslami, Azim Izzul
dc.date.accessioned2025-05-20T05:28:51Z
dc.date.available2025-05-20T05:28:51Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/55920
dc.description.abstractPluralisme hukum perceraian pada masyarakat Dayak melahirkan interaksi antar sistem hukum dalam bentuk konflik hukum sekaligus harmonisasi hukum. Meskipun hakim pengadilan agama terikat dengan hukum negara, senyatanya hakim memberikan respon yang berbeda terhadap hadirnya anasir adat Dayak dalam putusannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum perceraian yang berlaku di masyarakat Dayak dalam persepektif pluralisme hukum serta melakukan konstruksi interlegalitas hukum perceraian masyarakat Dayak pada putusan pengadilan agama. Penelitian kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (library research) ini menggunakan sumber bahan hukum berupa putusan pengadilan agama di Kalimantan, peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis dan doktrin hukum. Bahan hukum tersebut dikaji dan diberikan preskripsi dengan pendekatan pluralisme hukum dan interlegalitas. Penelitian ini menghasilkan temuan: 1) bahwa pluralisme hukum perceraian pada masyarakat adat Dayak melibatkan hukum negara, hukum Islam dan hukum adat. Interaksi sistem hukum tersebut menunjukkan pola yang harmonis sekaligus menunjukkan konflik hukum. Kajian yang komprehensif dan seimbang terhadap hukum perceraian pada masing- masing sistem hukum menghasilkan temuan bahwa terdapat persamaan yakni setiap sub sistem hukum mencita-citakan kekalnya perkawinan dan berupaya mempersulit perceraian. Dalam mengatasi arketipe pluralime hukum tersebut diperlukan strategi berupa penyaluran dan harmonisasi melalui: pelembagaan itsbat talak, amandemen terhadap norma tentang alasan perceraian, dan penegasan kedudukan putusan lembaga adat Dayak. 2) Dalam perspektif interlegalitas, interaksi sistem hukum dalam putusan pengadilan agama menunjukkan keterbukaan semua sistem hukum sehingga norma tersebut melalui proses yang saling menyilang, menembus dan bercampur, dan membentuk tatanan hukum hibrida. Masing-masing sistem hukum memberikan perlindungan hukum bagi suami-istri dan melahirkan peluang bagi kembalinya kerukunan rumah tangga. Perbedaan pendapat hakim dalam mendudukkan peran lembaga adat dan menentukan kedudukan surat keputusan adat dalam perceraian harus dipahami sebagai proses dan hasil dari interlegalitas yang akan bermanfaat bagi koeksistensi hukum dan pembaharuan hukum perceraian.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDayaken_US
dc.subjectHukum Perceraianen_US
dc.subjectPluralisme Hukumen_US
dc.subjectInterlegalen_US
dc.titleTinjauan Pluralisme Hukum dan Interlegalitas Terhadap Hukum Perceraian di Masyarakat Dayaken_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21933012


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record