| dc.description.abstract | Dalam masyarakat Desa Parit Baru, Riau, larangan adat menikah sepersukuan
diterapkan untuk menjaga kekerabatan matrilineal dan keharmonisan sosial. Aturan
mengenai perkawinan sudah ada sejak dulu dan terus dijaga oleh masyarakat dan
tokoh adat untuk perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman agar tetap bertahan.
Perspektif maqāṣid syarī’ah Jasser Auda, yang menekankan fleksibilitas dan tujuan
hukum Islam, menawarkan pendekatan baru untuk memahami larangan ini, dengan
fokus pada pemeliharaan kemaslahatan dan keharmonisan sosial. Terdapat dua tujuan
dalam penelitian ini pertama yaitu Menganalisa perkawinan sepersukuan di Desa
Parit Baru, Kabupaten Kampar dianggap sebagai larangan menurut pandangan Ninik
Mamak dan yang kedua untuk menganalisa pandangan Maqasid Syariah Jasser Auda
terhadap perkawinan sepersukuan yang terjadi di Desa Parit Baru, Kabupaten
Kampar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan
menggunakan pendekatan normatif, historis dan sosiologi. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa pertama, larangan pernikahan sepersukuan adalah salah satu
ketentuan adat yang paling menonjol di Desa Parit Baru. Larangan ini didasarkan
pada keyakinan bahwa pernikahan antara individu yang berasal dari suku yang sama
tidak hanya melanggar adat, tetapi juga membawa dampak buruk bagi kehidupan
rumah tangga dan keturunan. Sanksi adat bagi yang melanggar dapat diusir dari desa,
tidak bisa mengikuti berbagai kegiatan adat, tidak mendapatkan izin nikah dari Ninik
Mamak, hingga pengucilan sosial dari komunitas desa. Kedua, Dalam perspektif
maqāṣid syarī’ah, larangan pernikahan sepersukuan dianggap sejalan dengan prinsip-
prinsip Islam yang mengutamakan kesejahteraan dan mencegah kemudaratan.
Larangan pernikahan sesuku di Desa Parit Baru, dalam perspektif maqāṣid syarī’ah
menurut teori Jasser Auda, Cognitive Nature, Larangan ini bukan hanya tradisi adat,
tetapi juga hasil interpretasi sosial terhadap nilai-nilai Islam yang menjadi bagian dari
identitas budaya Desa Parit Baru. Wholeness, larangan tersebut bukan sekadar aturan
adat, melainkan bagian dari sistem sosial yang menjaga keseimbangan kekerabatan
matrilineal dan stabilitas komunitas. Openness, larangan ini lebih banyak membawa
mudarat daripada manfaat. Interrelated Hierarchy, larangan ini bertujuan melindungi
nasab dan keharmonisan sosial, maka dapat dikategorikan sebagai bagian dari
perlindungan keturunan (hifẓ al-nasl). Multidimensionalitas, peran larangan ini dalam
menjaga harmoni sosial. Purposefulness, berfungsi sebagai mekanisme untuk
mencegah konflik internal dan menjaga struktur sosial. | en_US |