| dc.description.abstract | Zakat memiliki potensi yang besar dalam mengentaskan
kemiskinan jika dikelola dengan baik melalui lembaga zakat. Dua
organisasi besar Islam di Indonesia yang memiliki pengaruh luas
terhadap masyarakat yaitu Muhammadiyah melalui LAZISMUnya
dan Nahdlatul Ulama melalui LAZISNUnya. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis dan mengkomparasikan model pendistribusian
zakat mal di LAZISMU dan LAZISNU Provinsi DIY tahun 2019-
2023. kemudian menemukan argumen model dalam pendistribusian
zakat mal di LAZISMU dan LAZISNU Provinsi DIY. LAZISMU
cenderung menerapkan model pendistribusian zakat yang terstruktur
dan profesional, berfokus pada program pemberdayaan berkelanjutan
untuk mencapai kemandirian mustahik. Zakat dipandang sebagai
investasi sosial jangka panjang, bukan sekadar bantuan konsumtif.
Efisiensi, transparansi, dan sinergi dengan berbagai pihak menjadi
prioritas untuk memperluas dampak positif. Sedangkan LAZISNU
mengutamakan model pendistribusian zakat yang fleksibel, inklusif, dan
berakar pada tradisi lokal, dengan fokus pada bantuan konsumtif yang
segera dibutuhkan, terutama di kalangan akar rumput. Pendekatan ini
didasarkan pada gotong royong, kepedulian sosial, dan pemeliharaan
solidaritas. Jaringan komunitas yang kuat, termasuk pesantren dan masjid, serta nilai-nilai spiritual dan keterlibatan ulama, menjadi
ciri khas LAZISNU. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan studi komparatif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah dokumentasi, observasi dan wawancara. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa persamaannya terletak pada sasaran
dan bentuk model pendistribusian, sedangkan perbedaannya pada
metode ijtihad dan mekanisme pendistribusian. Dapat disimpulkan
setiap lembaga memiliki cara tersendiri dalam mendistribusikan zakat
mal kepada mustahik. Kedua lembaga memiliki metode ijtihad yang
berbeda. LAZISMU menggunakan metode ijtihad Bayāni, Qiyāsi dan
Istiṣlāhi. Namun atas desakan tokoh Muhammadiyah dikembangkan
lagi kedalam tiga metode ijtihad yakni Bayāni, Burhāni dan Irfāni,
sedangkan LAZISNU menggunakan metode ijtihad Qauli, Ilhāqi dan
Manhāji. | en_US |