Show simple item record

dc.contributor.authorMasithoh
dc.date.accessioned2025-05-20T04:05:45Z
dc.date.available2025-05-20T04:05:45Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/55912
dc.description.abstractZakat memiliki potensi yang besar dalam mengentaskan kemiskinan jika dikelola dengan baik melalui lembaga zakat. Dua organisasi besar Islam di Indonesia yang memiliki pengaruh luas terhadap masyarakat yaitu Muhammadiyah melalui LAZISMUnya dan Nahdlatul Ulama melalui LAZISNUnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkomparasikan model pendistribusian zakat mal di LAZISMU dan LAZISNU Provinsi DIY tahun 2019- 2023. kemudian menemukan argumen model dalam pendistribusian zakat mal di LAZISMU dan LAZISNU Provinsi DIY. LAZISMU cenderung menerapkan model pendistribusian zakat yang terstruktur dan profesional, berfokus pada program pemberdayaan berkelanjutan untuk mencapai kemandirian mustahik. Zakat dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang, bukan sekadar bantuan konsumtif. Efisiensi, transparansi, dan sinergi dengan berbagai pihak menjadi prioritas untuk memperluas dampak positif. Sedangkan LAZISNU mengutamakan model pendistribusian zakat yang fleksibel, inklusif, dan berakar pada tradisi lokal, dengan fokus pada bantuan konsumtif yang segera dibutuhkan, terutama di kalangan akar rumput. Pendekatan ini didasarkan pada gotong royong, kepedulian sosial, dan pemeliharaan solidaritas. Jaringan komunitas yang kuat, termasuk pesantren dan masjid, serta nilai-nilai spiritual dan keterlibatan ulama, menjadi ciri khas LAZISNU. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi komparatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaannya terletak pada sasaran dan bentuk model pendistribusian, sedangkan perbedaannya pada metode ijtihad dan mekanisme pendistribusian. Dapat disimpulkan setiap lembaga memiliki cara tersendiri dalam mendistribusikan zakat mal kepada mustahik. Kedua lembaga memiliki metode ijtihad yang berbeda. LAZISMU menggunakan metode ijtihad Bayāni, Qiyāsi dan Istiṣlāhi. Namun atas desakan tokoh Muhammadiyah dikembangkan lagi kedalam tiga metode ijtihad yakni Bayāni, Burhāni dan Irfāni, sedangkan LAZISNU menggunakan metode ijtihad Qauli, Ilhāqi dan Manhāji.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPendistribusianen_US
dc.subjectZakat Malen_US
dc.subjectLAZISMUen_US
dc.subjectLAZISNUen_US
dc.titleModel dan Implementasi Pendistribusian Zakat Mal (Studi Komparasi Antara LAZISMU dan LAZISNU Provinsi DIY Tahun 2019-2023)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21933019


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record