Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Magang dalam Acara Pernikahan di Desa Tugu Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu
Abstract
Magang adalah sebuah tradisi sumbang-menyumbang berupa berupa beras
atau uang. Dengan hitungan minimal setengah kwintal beras atau jika berupa
uang maka nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dilaksanakan ketika
berlangsungnya acara pernikahan. Yang diberikan kepada Shohibul Walimah.
Dengan tujuan untuk saling membantu sesama umat muslim dan menyambung tali
silaturahim serta memperkuat Ukhuwah Islamiyah. Penelitian ini menggunakan
pendekatan fenomenologis dan bersifat deskriptif yang menggambarkan secara
lengkap dan rinci permasalahan mengenai tinjauan hukum islam terhadap tradisi
magang dalam acara pernikahan di Desa Tugu Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten
Indramayu. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan 2 cara yaitu observasi dan wawancara. Hasil
penelitian ini adalah Tradisi yang berkembang di Masyarakat Desa Tugu Lor
Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu yaitu mereka meminta kembali Magang
(sumbangan) dengan cara mengingatkan dan menegur orang yang memberikan
Pagangan (penyumbang). Tinjauan Hukum Islam dalam tradisi yang berkembang
di Desa Tugu Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu yang meminta
kembali magang (sumbangan) yang telah diberikan hukumnya boleh, karena
hibah atau pemberian yang diterapkan oleh masyarakat Desa Tugu Lor sama
halnya seperti hutang piutang. Dan dalam hukum islam hutang hukumnya boleh.
Collections
- Islamic Law [996]
