| dc.description.abstract | Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang
berusia remaja atau di bawah usia yang telah ditentukan dalam Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan, menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan
adalah 19 tahun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dibalik mereka
yang menikah di usia dini saat pandemi covid-19 dan bagaimana persiapan yang
dilakukan saat memutuskan untuk menikah di usia dini saat pandemi covid-19.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian kualittaif
dan memiliki sifat deskriptif, dilihat dari jenis penelitiannya ini masuk dalam
penelitian lapangan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data dengan melalui
wawancara beberapa informan yang berkaitan dengan penelitian ini dengan
menggunakan metode purposive sampling. Hasil dari penelitian ini adalah ada 6
faktor yang menjadi pendorong remaja menikah dini saat pandemi covid-19, yaitu
ekonomi, lingkungan, orang tua, Pendidikan, keinginan sendiri, dan hamil diluar
nikah | en_US |