• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implementasi Sema No.3 Tahun 2023 dalam Penyelesaian Perceraian Cerai Talak Karena Pisah Tempat Tinggal Kurang dari 6 Bulan di Pengadilan Agama Sleman

    Thumbnail
    View/Open
    20421049.pdf (2.997Mb)
    Date
    2025
    Author
    Kurniawan, Dermawan Sumbagi Putra
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari SEMA No. 1 Tahun 2022 dan bertujuan memberikan pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan agama. Salah satu ketentuan utama dalam SEMA adalah bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus hanya dapat dikabulkan jika pasangan telah berpisah tempat tinggal minimal selama enam bulan, kecuali ditemukan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, dilakukan di Pengadilan Agama Sleman. Teknik pengumpulan data melibatkan wawancara dan dokumentasi, dengan data primer dan sekunder sebagai sumber informasi. Metode pengolahan data meliputi pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan penyimpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tidak mengikat seperti undang-undang, namun penting sebagai panduan hakim dalam menangani perkara perceraian. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menjaga keseragaman putusan dengan menetapkan batas pisah tempat tinggal minimal enam bulan untukmemastikan pernikahan gagal dan tak ada harapan rujuk. Keputusan akhir tetap bergantung pada alasan dan bukti sesuai undang-undang. Hakim di Pengadilan Agama Sleman meneliti bukti secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur mediasi wajib dilakukan sebelum memutuskan perceraian. Dalam kasus pisah tempat tinggal kurang dari enam bulan ini, hakim cermat menilai alasan dan bukti. SEMA dan Undang-undang tentunya saling melengkapi dalam memastikan ketentuan, keadilan, dan kepastian hukum dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/55725
    Collections
    • Islamic Law [924]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV