Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Hipospadia di Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas tinjauan hukum positif Indonesia dan hukum Islam lewat
kasus hipospadia yang dialami seorang Aprilio Manganang, mantan atlet nasional
yang mengalami ketidakjelasan jenis kelamin akibat kondisi medis tersebut.
Hipospadia adalah kelainan genetik pada organ alat kelamin yang menimbulkan
implikasi hukum, utamanya pada kaitannya status identitas, hak keperdataan, dan
keabsahan pernikahan. Dalam hukum positif satu-satunya dasar hukum yang
digunakan adalah Pasal 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan. Namun, ketentuan ini belum secara khusus mengatur
penetapan jenis kelamin akibat kondisi biologis seperti hipospadia. Oleh karena itu,
peneliti ingin menunjukkan belum hadirnya pemerintah dalam mengatur kasus
hipospadia dan menyarankan agar seseorang dengan hipospadia dapat melakukan
operasi pengobatan sebelum melakukan pernikahan.
Peneliti dalam melakukan penelitian menggunakan pola pendekatan yuridis,
normatif, dan comperative , maka penelitian secara menyeluruh dalam meninjau
dan bisa dikritisi dari berbagai segi. Peneliti dengan melakukan analisis hukum
positif operasi kelamin,analisis hukum islam tentang operasi kelamin, dan analisis
syariat pernikahan untuk kasus hipospadia dalam sisi hukum positif perkawinan
dan hukum islam perkawinan. Serta juga urgensi penyempurnaan alat kelamin
untuk kasus hipospadia di aspek kedokteran dan aspek sosial.
Hasil penelitian ini adalah belum adanya hukum yang mendasari secara khusus
dalam kasus yang diangkat. Dan sedangkan dalam melakukan pernikahan sangat
diperlukan kejelasan alat kelamin dan apabila mengalami kondisi kurang
sempurna maka terlebih dahulu menyempurnakan alat kelamin. Penyempurnaan
ini juga didukung dari berbagai aspek seperti aspek kedokteran atau kesehatan,
aspek sosial dan terutama aspek agama.
Collections
- Islamic Law [996]
