• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tradisi Pernikahan Dini di Desa Kuang Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan Analisis Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Perspektif Fikih

    Thumbnail
    View/Open
    21421020.pdf (1.886Mb)
    Date
    2025
    Author
    Pramita, Rima
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Islam adalah agama yang mencakup semua aspek kehidupan, termasuk pernikahan. Fenomena pernikahan dini yang masih sering terjadi di Indonesia. Contohnya di Desa Kuang Dalam Kec. Rambang Kuang Kab. Ogan Ilir Sumatra Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tradisi pernikahan dini dan menganalisis tinjauan Undang- Undang No. 16 Tahun 2019 dan fikih terkait batasan usia menikah. Untuk mengetahui permasalahan yang lebih mendalam dan menyeluruh, dalam penelitian ini digunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Penelitian ini menemukan beberapa poin penting. Pertama, tradisi pernikahan dini sering kali didorong oleh faktor pergaulan bebas, faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor sosial. Kedua, meskipun telah ada upaya hukum melalui peningkatan batas usia minimal menikah, efektivitas pemberlakuan produk hukum masih belum maksimal. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai produk hukum, minimnya sosialisasi pemberlakuan hukum dan kurangnya kepekaan masyarakat terhadap budaya hukum menjadi faktor kurang efektif nya pemberlakuan produk hukum sehingga tradisi pernikahan dini masih kerap ditemui. Kemudian tidak ada batasan usia pasti dalam Islam untuk menikah menurut fikih, namun pertimbangan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan sangat penting. Proses pernikahan harus sejalan dengan ajaran agama, remaja di Desa Kuang Dalam mungkin sudah balig secara fisik, tetapi belum siap secara mental, emosional untuk menikah. Untuk itu pernikahan dini harus di pertimbangkan dengan matang dan persiapan yang memadai untuk mencegah kemudharatan dan memastikan pernikahan yang sesuai dengan hukum dan ajaran agama.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/55531
    Collections
    • Islamic Law [996]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV