Tradisi Pernikahan Dini di Desa Kuang Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan Analisis Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Perspektif Fikih
Abstract
Islam adalah agama yang mencakup semua aspek kehidupan, termasuk
pernikahan. Fenomena pernikahan dini yang masih sering terjadi di Indonesia.
Contohnya di Desa Kuang Dalam Kec. Rambang Kuang Kab. Ogan Ilir Sumatra
Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi
penyebab terjadinya tradisi pernikahan dini dan menganalisis tinjauan Undang-
Undang No. 16 Tahun 2019 dan fikih terkait batasan usia menikah. Untuk
mengetahui permasalahan yang lebih mendalam dan menyeluruh, dalam
penelitian ini digunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris.
Penelitian ini menemukan beberapa poin penting. Pertama, tradisi pernikahan dini
sering kali didorong oleh faktor pergaulan bebas, faktor ekonomi, faktor
pendidikan dan faktor sosial. Kedua, meskipun telah ada upaya hukum melalui
peningkatan batas usia minimal menikah, efektivitas pemberlakuan produk
hukum masih belum maksimal. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran
masyarakat mengenai produk hukum, minimnya sosialisasi pemberlakuan hukum
dan kurangnya kepekaan masyarakat terhadap budaya hukum menjadi faktor
kurang efektif nya pemberlakuan produk hukum sehingga tradisi pernikahan dini
masih kerap ditemui. Kemudian tidak ada batasan usia pasti dalam Islam untuk
menikah menurut fikih, namun pertimbangan kemaslahatan dan menghindari
kemudharatan sangat penting. Proses pernikahan harus sejalan dengan ajaran
agama, remaja di Desa Kuang Dalam mungkin sudah balig secara fisik, tetapi
belum siap secara mental, emosional untuk menikah. Untuk itu pernikahan dini
harus di pertimbangkan dengan matang dan persiapan yang memadai untuk
mencegah kemudharatan dan memastikan pernikahan yang sesuai dengan hukum
dan ajaran agama.
Collections
- Islamic Law [996]
