| dc.description.abstract | Praktik isbat anak luar nikah merupakan fenomena yang masih banyak
terjadi di masyarakat, termasuk di Desa Jurang Jaler, Lombok Tengah. Isbat anak
luar nikah sering kali dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah,
sehingga menimbulkan berbagai persoalan, terutama dalam aspek nasab dan hak-
hak hukum anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana praktik
isbat anak luar nikah di Desa Jurang Jaler serta bagaimana pandangan hukum Islam
terhadap isbat anak luar nikah kepada orang tua angkat.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi
kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan orang tua angkat, tokoh
agama, dan masyarakat setempat, serta melalui studi literatur terhadap hukum Islam
dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik isbat anak luar nikah di Desa
Jurang Jaler masih dilakukan secara tertutup, sering kali tanpa melalui prosedur
resmi. Beberapa faktor yang melatarbelakangi pengangkatan anak luar nikah antara
lain faktor ekonomi, faktor kesehatan (ketidakmampuan memiliki keturunan), dan
faktor sosial (aib keluarga).
Dalam perspektif hukum Islam, isbat anak luar nikah kepada orang tua
angkat dilarang karena bertentangan dengan prinsip nasab. Anak luar nikah hanya
memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya dan tidak boleh dinasabkan
kepada ayah biologisnya maupun orang tua angkatnya. Penelitian ini menegaskan
bahwa perlu adanya pemahaman yang lebih baik di masyarakat mengenai aturan
pengangkatan anak agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam dan
hukum nasional. Selain itu, keterlibatan pemerintah dan tokoh agama sangat
penting dalam memberikan edukasi serta pengawasan terhadap praktik isbat anak
luar nikah agar hak-hak anak tetap terlindungi secara hukum dan sosial. | en_US |