Tindakan Intoleransi Mayoritas Muslim Terhadap Jemaah Masjid Aolia Perspektif Maqāṣid Syarī’ah dan HAM (Studi Kasus di Kecamatan Panggang Gunung Kidul)
Abstract
Fenomena Intoleransi beragama di Indonesia semakin memprihatinkan,
khususnya Intoleransi internal dalam komunitas Muslim sendiri, sebagaimana
terjadi pada Jemaah Masjid Aolia di Kecamatan Panggang, Gunung Kidul, yang
mengalami diskriminasi dan marginalisasi akibat perbedaan praktik keagamaan,
terutama setelah viralnya penentuan 1 Syawal 2024 yang berbeda dengan aliran
Islam arus utama. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab
Intoleransi dan merumuskan solusi berdasarkan perspektif Maqāṣid Syarī'ah dan
HAM. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang
dipadukan dengan konsep Maqāṣid Syarī'ah dan HAM. Penelitian ini
menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis kualitatif deskriptif
dengan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Penentuan
informan dilakukan melalui teknik purposive sampling dengan melibatkan enam
informan kunci termasuk pemimpin jemaah, aparat desa, dan anggota jemaah.
Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi
reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Intoleransi terhadap Jemaah Masjid Aolia terutama
disebabkan oleh kesalahpahaman tentang praktik keagamaan mereka yang
diperkuat melalui media sosial, sementara masyarakat lokal justru mampu menjaga
toleransi meskipun berbeda keyakinan. Solusi efektif dapat dirumuskan melalui
integrasi Maqāṣid Syarī'ah kontemporer yang menekankan perlindungan
kehormatan manusia dengan implementasi kerangka hukum HAM, meliputi
reformasi pendidikan agama, pengembangan narasi publik inklusif, dan
pembentukan forum dialog antariman untuk membangun kesalingpahaman dalam
mengatasi Intoleransi.
