Penyelesaian Sengketa Hak-hak Keperdataan Anak Biologis dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Penelitian ini mengkaji hak-hak keperdataan anak biologis serta mekanisme
penyelesaian sengketa menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia.
Dalam hukum Islam, anak biologis hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu
kandung dan keluarga ibunya. Sebaliknya, hukum positif mengakui hubungan
keperdataan dengan kedua orang tua beserta keluarga mereka. Perbedaan ini
terkadang memunculkan konflik norma dan tumpang tindih kewenangan antara
Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri yang berpotensi memengaruhi
keabsahan putusan hukum. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan
akan aturan yang lebih komprehensif terkait hak-hak keperdataan anak biologis,
mengingat minimnya regulasi yang jelas serta dampaknya terhadap kehidupan
masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, kedudukan dan
hak-hak keperdataan anak biologis menurut hukum Islam dan hukum Positif di
Indonesia serta memahami dan menganalisis bagaimana penyelesaian
sengketanya. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research,
menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan empat model pendekatan,
yakni statute approach, conceptual approach, analytical approach dan
comparative approach. Penelitian ini menghasilkan tiga simpulan utama:
pertama, anak biologis dalam hukum Islam statusnya hanya memiliki hubungan
keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan dalam hukum Positif
statusnya memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan ibunya serta keluarga
keduanya. Kedua, dalam hukum Islam, meskipun anak biologis tidak memiliki
hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, ia tetap memiliki hak untuk
mendapatkan biaya hidup, kesehatan, dan pendidikan serta hak mendapatkan harta
berupa wasiat wajibah dari ayah biologisnya melalui lembaga ta’zi>r. Sedangkan
dalam hukum Positif, anak biologis mendapatkan hak sebagaimana anak sah.
Ketiga, penyelesaian sengketa hak keperdataan anak biologis dalam perspektif
hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dapat dilakukan melalui jalur litigasi
dan non-litigasi. Berlaku asas personalistas keislaman untuk menentukan
pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
