• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penyelesaian Sengketa Hak-hak Keperdataan Anak Biologis dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    21913094.pdf (5.861Mb)
    Date
    2025
    Author
    Busyra, M
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini mengkaji hak-hak keperdataan anak biologis serta mekanisme penyelesaian sengketa menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia. Dalam hukum Islam, anak biologis hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu kandung dan keluarga ibunya. Sebaliknya, hukum positif mengakui hubungan keperdataan dengan kedua orang tua beserta keluarga mereka. Perbedaan ini terkadang memunculkan konflik norma dan tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri yang berpotensi memengaruhi keabsahan putusan hukum. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan akan aturan yang lebih komprehensif terkait hak-hak keperdataan anak biologis, mengingat minimnya regulasi yang jelas serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, kedudukan dan hak-hak keperdataan anak biologis menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia serta memahami dan menganalisis bagaimana penyelesaian sengketanya. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research, menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan empat model pendekatan, yakni statute approach, conceptual approach, analytical approach dan comparative approach. Penelitian ini menghasilkan tiga simpulan utama: pertama, anak biologis dalam hukum Islam statusnya hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan dalam hukum Positif statusnya memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan ibunya serta keluarga keduanya. Kedua, dalam hukum Islam, meskipun anak biologis tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, ia tetap memiliki hak untuk mendapatkan biaya hidup, kesehatan, dan pendidikan serta hak mendapatkan harta berupa wasiat wajibah dari ayah biologisnya melalui lembaga ta’zi>r. Sedangkan dalam hukum Positif, anak biologis mendapatkan hak sebagaimana anak sah. Ketiga, penyelesaian sengketa hak keperdataan anak biologis dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Berlaku asas personalistas keislaman untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/55498
    Collections
    • Master of Islamic Studies [181]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV