Studi Komparasi Metode Konseling Bimbingan Perkawinan Agama Islam dengan Agama Kristen untuk mewujudkan Keluarga Harmonis di Kabupaten Cirebon
Abstract
Pernikahan merupakan pintu awal dalam proses pembentukan sebuah keluarga.
Baik di dalam kepercayaan Islam, Katolik, maupun Kristen hakikat pernikahan itu
untuk saling menghormati, mengasihi, dan menyayangi tanpa pamrih. Akan tetapi
dalam prosesnya tidaklah mulus dan diperlukan persiapan yang matang, jika tidak
maka akan terjadi perceraian. Seperti yang ada di Kabupaten Cirebon, pada tahun
2022 jumlah perceraiannya menyentuh angka 7.737 (37,66%) dan pada tahun 2023
menyentuh angka 6.636 (35,49%) yang mana 72,48 % disebabkan oleh ekonomi
dan 19,80 % disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran. Jika dibandingkan
dengan kasus perceraian di luar agama islam, pada tahun 2022 Pengadilan Negeri
Cirebon 919 kasus (4,47%) dan 825 (4,41%) di tahun 2023. Penelitian ini dilakukan
guna mengetahui proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan
Sumber, KUA Kecamatan Kedawung, Gereja Kristen Indonesia Pengampon,
Gereja Santo Yusuf, mengetahui manfaat yang pasangan rasakan, dan mengetahui
pandangan mereka tentang keluarga harmonis. Dengan menggunakan metode
kualitatif dan pendekatan yuridis deskriptif, serta jenisnya deskriptif-komparatif.
Penulis berusaha mencari tahu proses dan metode bimbingan perkawinan di
Lembaga-lembaga tersebut yang kemudian dikomparasikan, manfaat yang
dirasakan para pasangan pasca ikut bimbingan, serta persepsi mereka terkait
keluarga harmonis itu seperti apa. Hasilnya ditemukan bahwa metode yang digunakan pada bimbingan perkawinan di agama Islam dan agama Kristen
menggunakan metode tatap muka yaitu secara klasikal dan mandiri. Metode tatap
muka yang efektif ditandai dengan kepuasan pasangan sehingga siap memasuki
kehidupan berkeluarga, dengan saling memahami, dapat meminimalisir konflik dan
menurunnya tingkat perceraian. Indikator yang menjadi tolok ukur keberhasilan
dalam mewujudkan keluarga harmonis dilihat dari kesadaran akan tanggung jawab
masing-masing pasangan, efektivitas komunikasi, dan komitmen menjalani
kehidupan bersama.
Collections
- Islamic Law [996]
