Keabadian Harta Wakaf di Masjid Sabilul Abror Menurut Hukum Islam
Abstract
Studi ini meneliti bagaimana harta wakaf dikelola di Masjid Sabilul Abror dan
bagaimana prinsip keabadian wakaf diterapkan dalam Hukum Islam. Salah satu
instrumen filantropi Islam, wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat
berkelanjutan bagi masyarakat. Namun, dalam kehidupan nyata, mengelola harta
wakaf sering menghadapi berbagai masalah, seperti jumlah dana yang terbatas,
pemahaman masyarakat tentang wakaf yang produktif, dan hambatan administratif
dan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatan
studi kasus di Masjid Sabilul Abror. Observasi, wawancara, dan analisis dokumen
yang relevan digunakan untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pengelolaan walaf di beberapa masjid telah menerapkan prinsipkeabadian
melalui sistem administrasi yang transparan, pemanfaatan aset wakaf secara
berkelanjutan, dan ketertiban masyarakat dalam pengelolaan wakaf. Pengurus dan
nazhir masjid juga berusaha mengembangkan model wakaf yang efektif untuk
digunakan dalam operasi masjid dan kegiatan sosial lainnya. Studi ini menemukan
bahwa keberhasilan pengelolaan wakaf sangat bergantung pada profesionalisme
nazhir, dukungan masyarakat, dan penerapan prinsip ekonomi Islam sesuai dengan
Undang-undang. Studi ini diharapkan dapat membantu pengelola wakaf lainnya dan
mengembangkan metode yang lebih efisien untuk menjaga harta wakaf tetap abadi.
Collections
- Islamic Law [996]
