Hukuman Mati pada UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 98 Sampai 102 Tinjauan Maqosid Syariah Yusuf Al-qardhawi
Abstract
Penelitian ini menganalisis hukuman mati dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal
98-102 melalui tinjauan maqasid syariah menurut perspektif Yusuf Al-Qardhawi.
Latar belakang penelitian ini adalah pro-kontra hukuman mati sebagai bentuk
hukuman yang masih menjadi perdebatan, baik dari segi hukum positif maupun
hukum Islam. UU ini lahir untuk mengatur tata cara pelaksanaan hukuman mati
secara lebih terstruktur, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, hak asasi
manusia, dan kepastian hukum. Yusuf Al-Qardhawi, sebagai tokoh pemikir fiqh
kontemporer, menawarkan pandangan kritis terhadap hukuman mati. Beliau
menekankan bahwa syariat Islam lebih mengedepankan prinsip kemaslahatan
(kebaikan umum) dan keadilan, serta membuka kemungkinan untuk mengganti
hukuman mati dengan bentuk hukuman lain yang lebih manusiawi jika tujuan
syariat dapat tercapai.
Melalui analisis maqasid syariah, penelitian ini menyimpulkan bahwa UU Nomor
1 Tahun 2023 sejalan dengan pandangan Yusuf Al-Qardhawi karena lebih
mengedepankan kemungkinan pergantian hukuman mati dan mempertimbangkan
aspek keadilan serta hak hidup sebagai bagian dari tujuan syariat. UU ini
mencerminkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan zaman
tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariah. Dengan demikian, penelitian ini
memberikan kontribusi dalam memahami hukuman mati dari perspektif hukum
positif dan maqasid syariah, serta relevansinya dengan pemikiran kontemporer
Yusuf Al-Qardhawi.
