Kekerasan Struktural Terhadap Perempuan Afghanistan di Bawah Kepemimpinan Taliban Tahun 2021- 2024
Abstract
Pembahasan mengenai kesetaraan gender menjadi topik yang cukup genting
diusahakan dan diperbincangkan mengingat keterlibatan peran perempuan menjadi
tujuan salah satu rancangan tujuan pembangunan berkelanjutan. Namun
keterlibatan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan tak jarang mendapatkan
pertentangan oleh suatu konsep kepercayaan tertentu. Kondisi perempuan di
Afghanistan salah satunya, sejak kembalinya kepemimpinan Taliban pada 2021
pasca kudeta dan memberlakukan kebijakan pembatasan terhadap perempuan yang
berlandaskan pada hukum sharia, pergerakan perempuan dalam memenuhi hak-hak
mereka secara paksa dilucuti melalui kebijakan pemerintahan Taliban. Penelitian
ini menggunakan konsep Structural Violence oleh Johan Galtung sebagai kacamata
analisis. Sejak Taliban memimpin, berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi
yang mengarah pada ketidaksetaraan sistematik terhadap perempuan semakin
memburuk dilihat dari kebijakan pembatasan terhadap hak dasar perempuan
sebagai manusia maupun warga negara di Afghanistan. Konsep ini menemukan
berbagai kebijakan yang ditujukan oleh Taliban terhadap perempuan secara jelas
termasuk kekerasan struktural sebab terdapat perubahan peraturan oleh Taliban
terkait hak-hak perempuan di Afghanistan saat memimpin pemerintahan seperti
menetapkan pembatasan pendidikan, pembatasan ruang gerak pada lingkungan
masyarakat, pembatasan pekerjaan, hingga pembatasan dalam berpartisipasi pada
ranah politik.
Collections
- International Relations [914]
