Implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Perkawinan Anak dibuat untuk menjadi solusi atas persoalan perkawinan anak
namun peraturan ini tidak begitu memberikan hasil yang signifikan dibuktikan
dengan perkara dispensasi kawin dan perkara isbat nikah yang tidak memenuhi
batas usia perkawinan. Setelah mengamati isu perkawinan anak yang tidak kunjung
selesai ini bahkan setelah disahkannya Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun
2020 tentang Pencegahan Perkawinan Anak maka peneliti terdorong untuk
menganalisis Perbub tersebut melalui pisau analisis Maqashid Syariah Jasser Auda.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan implementasi pencegahan perkawinan
anak dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 dan menganalisis
implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 dari perspektif
maqashid syariah. Metode penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan
jenis penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan
implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Pencegahan Perkawinan pada Anak dapat dikatakan efektif terbukti menurunnya
angka perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjung. Keberhasilan
kebijakan ini disebabkan adanya faktor hukum yang jelas, adanya pengawasan dan
edukasi secara konsisten, sarana dan fasilitas pendukung yang memadai, serta peran
masyarakat dan kebudayaan yang mulai menunjukkan perubahan pola pikir
masyarakat. Faktor ekonomi, sosial, dan budaya juga sering menjadi pendorong
pernikahan anak, terutama di kalangan masyarakat miskin dan daerah dengan
tradisi kuat. Melalui perspektif maqashid syariah Jasser Auda melalui enam fitur
utama meliputi sifat kognitif, keterpaduan, keterbukaan, keterkaitan secara
hierarkis, multidimensionalitas, serta ketermaksudan. Integrasi antara hukum Islam,
hukum positif, dan pemberdayaan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan
setiap kebijakan menciptakan keseimbangan antara adat, kebutuhan individu, dan
kepentingan masyarakat, sehingga maqashid syariah dapat terwujud untuk
melindungi kepentingan anak, Hak Asasi Manusia dan kesetaraan gender.
