Perlindungan Hukum Pasca Perceraian Terhadap Kesejahteraan Anak Menurut Undang-undang No 23 Tahun 2002 dalam Perspektif Maqasid Syariah
Abstract
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditujukan
untuk melindungi hak-hak anak, termasuk dalam konteks pasca perceraian
orang tua. Namun, implementasi undang-undang ini menghadapi berbagai
permasalahan yang memengaruhi kesejahteraan anak, seperti ketidakadilan
dalam pengasuhan, akses pendidikan yang terbatas, dan masalah ekonomi.
penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana undang-undang no.23
tahun 2002 melindungi kesejahteraan anak pasca perceraian. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tersebut apa sudah sesuai dengan Prinsip-Prinsip
Maqasid Syariah. Penelitian ini disebut penelitian yang menggunakan studi
kepustakaan (Library Research) dikarnakan menggali berbagai macam
literatur-literatur, buku, dokumen, berbagai informasi kepustakaan yang
relevan dengan penelitian yang penulis teliti dan penelitian ini lebih banyak
dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan.
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normatif yang
merupakan penelitian hukum yang pada dasarnya merupakan rangkaian
kegiatan yang mengaji bagaimana aspek-aspek dalam menyelesaikan masalah,
atau dapat dikatakan bahwa pendekatan yuridis normatif adalah suatu
pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang- undangan
yang berlaku yaitu menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan
perundang-undangan, keputusan atau ketetapan pengadilan dan teori hukum.
Perlindungan terhadap Kesejahteraan Anak Pasca Perceraian Undang-Undang
No. 23 Tahun 2002 memberikan dasar hukum yang cukup kuat dalam
melindungi kesejahteraan anak pasca perceraian. Beberapa hak anak yang
diatur dalam undang-undang. Hak atas pengasuhan yang memadai (Pasal 26
ayat (1) dan (2) hak atas pemenuhan kebutuhan dasar seperti hak mendapatkan
nafkah, hak mendapatkan Pendidikan yang layak, hak mendapatkan kesehatan,
hak atas psikologi dan sosial, dan perlindungan dari kekerasan. Dalam
perspektif Maqasid Syariah terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
Dari perspektif Maqasid Syariah, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 secara
umum sejalan dengan tujuan utama syariat Islam, yaitu menjaga lima elemen
penting (dharuriyyat), yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz
al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal).
