| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Bantul
dalam meminimalisasi pernikahan anak di bawah umur berdasarkan perspektif
maqashid syariah menurut Ibnu Asyur. Pernikahan anak di bawah umur merupakan
isu yang berdampak luas terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, termasuk
aspek kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Dari sudut pandang maqashid syariah,
tindakan ini berpotensi melanggar tujuan syariat yang bertujuan melindungi agama
(hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz an-nasl), dan
harta (hifz al-mal).
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan
normatif dan empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan
studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Kapanewon Bantul
memainkan peran penting melalui edukasi masyarakat, konseling pranikah, dan
kerjasama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran akan dampak
negatif pernikahan anak. Dari perspektif maqashid syariah Ibnu Asyur, langkah-
langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga kemaslahatan individu dan
masyarakat, terutama dalam aspek perlindungan jiwa, akal, dan keturunan
Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya KUA Kapanewon Bantul dalam
meminimalisasi pernikahan anak di bawah umur merupakan implementasi nilai-
nilai maqashid syariah, yang bertujuan menciptakan tatanan sosial yang lebih baik.
Rekomendasi penelitian ini meliputi penguatan regulasi, peningkatan program
edukasi, dan pengembangan sinergi lintas sektor untuk mendukung keberlanjutan
upaya pencegahan pernikahan anak. | en_US |