Fenomena Kawin Lari di “Bumi Cendana” Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Bingkai Fikih Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tradisi kawin lari pada masyarakat
Cendana, Kota Soe dan bagaimana pandangan fikih Indonesia terhadap tradisi kawin
lari pada masyarakat Cendana, Kota Soe dengan pendekatan sosiologi dan antropologi
hukum islam. Tradisi kawin lari ini dilakukan oleh seorang laki-laki dengan membawa
seorang perempuan keluar dari rumahnya, kemudian mendatangi seorang tokoh agama
untuk dinikahkan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan
menggunakan pendekatan etnografi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tradisi
kawin lari ini awalnya dilakukan prosesi nikah adat seperti biasanya, mulai dari proses
minta masuk sampai proses penyerahan belis. Namun ketika pada waktu penyerahan
belis, pihak laki-laki tidak dapat membayar belis yang telah ditetapkan, sehingga
mereka melakukan kawin lari. Tradisi kawin lari pada masyarakat Cendana, Kota Soe
dalam bingkai fikih Indonesia dengan pendekatan sosiologi dan antropologi hukum
islam merupakan merupakan jalan keluar dari permasalahan kehidupan praktis yang
bersifat sosial dengan pengembangan fikih. Menyegerakan perkawinannya merupakan
bentuk maslahat dari persoalan mereka dibandingkan mereka tetap dalam satu
hubungan namun tidak ada ikatan perkawinan, sehingga mafsadatnya akan lebih besar,
yakni rawan terjerumus dalam zina. Dalam pendekatan sosiologi hukum islam, tradisi
kawin lari ini sesuai dengan teori fungsional struktual dengan unsur adaptasi,
pencapaian tujuan, integrasi dan latensi. Serta sesuai dengan teori challenge and
response, tradisi kawin lari ini merupakan reaksi dari tantangan ketidakmampuan
seorang laki-laki membayar belis. Dalam pendekatan antropologi hukum islam, tradisi
kawin lari ini sesuai dengan teori islam diskursif, yakni tradisi dalam ajaran agama
islam tidak bersifat statis, melainkan dapat berubah sesuai dengan kondisi tuntutan dan
tantangan yang dihadapi. Begitu juga dengan teori fungsionalisme, tradisi kawin lari
ini merupakan kebudayaan yang dianggap sebagai sikap dan pola perilaku yang
menjadi kebiasaan dan kepercayaan.
