| dc.description.abstract | Salah satu hak anak pasca perceraian kedua orang tuanya adalah tetap
mendapatkan nafkah dari orang tuanya, dalam Pasal 41 Undang-undang
Perkawinan serta Pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan
bahwa ayah dibebani kewajiban untuk menafkahi anaknya, lalu bagaimana jika
ayah tidak mau melaksanakan kewajibannya tersebut?, Mahkamah Agung telah
mengeluarkan SEMA Nomor 5 tahun 2021 yang didalamnya mengatur mengenai
istri/ibu dari anak dapat mengajukan gugatan sita terhadap harta mantan suami
sebagai jaminan untuk pemenuhan nafkah anak, Oleh karena itu, penelitian ini
ditujukan untuk mengetahui aturan mengenai sita terhadap harta mantan suami
sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan bagaimana pandangan yuridis serta
hukum islam terhadap persoalan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan kajian hukum normatif. Sifat penelitian ini deskriptif analisis
dengan menganalisa Putusan Nomor 1283/Pdt.G/2023/PA.Bkn. Dari hasil
penelitian ditemukan bahwa putusan mengenai sita terhadap harta mantan suami
untuk pemenuhan nafkah anak dipandang sebagai bentuk usaha mencari maslahah
dalam artian memberikan kemanfaatan dan menghindari kemudharatan, dan juga
akan menjadi jaminan/motivasi bagi ayah untuk menunaikan kewajibannya,
Selain itu dalam mengadili suatu perkara, seorang hakim dituntut dapat menggali
seluruh indikator-indikator yang berhubungan dengan perkara yang diputus, tidak
hanya berdasarkan Undang-Undang saja, melainkan juga hukum agama yang di
dalamnya terkandung nilai-nilai maqashid asy-syariah. | en_US |