| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pemahaman
masyarakat Dusun Gubuk Bangsal tentang Kesetaraan Gender Dalam Rumah
Tangga. Perubahan peran dan tugas gender dalam rumah tangga akan berganti
seiring berjalannya waktu. Kesetaraan gender dalam rumah tangga dimulai dari
kesadaran suami dan istri dalam menjalankan fungsi keluarga. Islam mengajarkan
untuk mengutamakan musyawarah dalam pengambilan setiap keputusan
begitupun dalam konsep gender dalam rumah tangga yang melibatkan suami dan
istri. Rumusan masalah menggambarkan konsep gender apa saja yang sudah
diterapkan dan bagaimana pembagian peran dan kemitraan dalam menjalankan
fungsi keluarga, dan bagaimana pandangan masyarakat mengenai konsep
kesetaraan gender. Kajian teori melibatkan 4 aspek utama: Konsep gender,
kesetaraan gender, relasi suami istri, dan keluarga sakinah mawadah warahmah.
Metodelogi penelitian ini bersifat empiris dan normatif dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan
beberapa warga (pasangan suami istri) dan beberapa tokoh masyarakat. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Gubuk Bangsal
mengenal gender sebagai istilah baru dan memahami sebagai salah satu jalan
menuju keharmonisan dalam berumah tangga. Masyarakat dusun gubuk Bangsal
juga tidak memungkiri bahwa suatu saat konsep kesetaraan gender dapat
membudaya terutama di Dusun Gubuk Bangsal. Karena pada pengaplikasian
konsep ini terlihat tidak merugikan siapapun, baik istri maupun suami. Melainkan
memberikan nilai positif dalam keseimbangan menjaga fungsi keluarga. | en_US |