Diplomasi Indonesia Terhadap Singapura dalam Pengambilalihan Pelayanan Ruang Udara di Atas Wilayah Kepulauan Riau Dan Natuna 2015-2022
Abstract
Singapura telah menguasai pelayanan ruang udara (FIR) di atas wilayah
Kepulauan Riau dan Natuna sejak tahun 1946, dimana wilayah tersebut
merupakan wilayah teritorial Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, Indonesia
mulai untuk menata kembali FIR Singapura di kawasan Kepulauan Riau
hingga Natuna. Berbagai upaya diplomasi yang dijalankan oleh Indonesia
melalui forum Regional Aviation Navigation (RAN). Diplomasi yang
dilakukan oleh Indonesia pada saat itu belum berhasil, sehingga dewan
pemimpin sidang yang pada saat itu ICAO menyarankan melalui penyelesaian
bilateral. Namun, penyelesaian secara bilateral masih belum membuahkan
hasil bagi Indonesia, pada tahun 1996 Indonesia justru mendelegasikan
pelayanan navigasi udaranya kepada Singapura. Tidak berhenti begitu saja,
upaya Indonesia untuk pengambilalihan FIR Singapura dengan membentuk
Undang Undang No.1 Tahun 2009 sebagai landasan hukum penerbangan
Indonesia. Pada tahun 2022 lalu, status quo kepemilikan FIR Singapura di atas
wilayah udara Kepulauan Riau menjadi FIR Jakarta. Keberhasilan ini
merupakan upaya diplomasi yang dilakukan Presiden Jokowi selama masa
pemerintahannya. Diplomasi yang dimulai dari tahun 2015 hingga tercapainya
perjanjian kesepakatan FIR pada tahun 2022 telah berhasil dilakukan oleh
Pemerintahan Presiden Jokowi. Dalam penelitian ini bermaksud untuk
menjawab langkah-langkah diplomasi yang dilakukan oleh Pemerintah
Indonesia 2015-2022, berdasarkan pada tiga tahap diplomasi menurut teori
dari G.R. Berridge.
Collections
- International Relations [940]
