Keabsahan Smart Contract dalam Transaksi Ethereum Menurut Hukum Islam
Abstract
Smart contract adalah inovasi revolusioner yang terlahir dari kemajuan teknologi
blockchain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan smart contract
dalam transaksi ethereum dari perspektif hukum Islam, dengan fokus pada aspek
muamalah dan qawa'id fiqhiyyah yang relevan. Latar belakang penelitian ini
didasari oleh meningkatnya penggunaan smart contract dalam transaksi digital yang
memerlukan kajian mendalam dari perspektif hukum Islam untuk memastikan
kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, menganalisis sumber-sumber hukum
Islam primer seperti nash syar'i dan pendapat ulama kontemporer, serta mengkaji
implementasi praktisnya dalam konteks modern. Analisis dilakukan dengan
mempertimbangkan maqashid syariah dan prinsip-prinsip muamalah seperti 'adam
al-gharar (ketiadaan ketidakpastian) dan 'adam al-dharar (ketiadaan kerugian).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract dalam transaksi ethereum
dapat dihukumi mubah (diperbolehkan) selama memenuhi syarat-syarat sahnya
akad dalam fiqh muamalah, seperti kejelasan objek transaksi (ma'qud 'alaih),
kecakapan para pihak (ahliyah), dan terpenuhinya prinsip 'an taradhin (kerelaan
para pihak). Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan batasan-batasan
syariah, terutama dalam hal gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan maysir
(spekulasi). Kesimpulan ini didasarkan pada kaidah fiqh "al-aslu fil mu'amalah al-
ibahah" (hukum asal dalam muamalah adalah diperbolehkan) dan prinsip "al-
mashalih al-mursalah" (kemaslahatan umum).
Collections
- Islamic Law [996]
