| dc.description.abstract | Latar Belakang: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang pembentukan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mewujudkan Universal Health
Coverage (UHC). BPJS Kesehatan memperkenalkan program JKN. Kepesertaan
JKN di Kabupaten Sleman 2024 mencapai 95%, mengalami peningkatan
signifikan setelah tahun 2021 hanya 89,56%. Desa Sariharjo dipilih karena
memiliki penduduk terbanyak.
Tujuan Penelitian: mengetahui bagaimana kepesertaan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) di Desa Sariharjo
Metode Penelitian: Jenis penelitian ini adalah deskriptif menggunakan desain
studi kasus (case study) dan pendekatan kualitatif yang didahului kuesioner untuk
mengetahui persentase JKN di Desa Sariharjo. Responden sesuai kriteria inklusi
eksklusi. Teknik sampling adalah cluster random sampling dilanjutkan sampling
insidental. Dari hasil kuesioner, dilakukan pemilihan informan berdasarkan
purposive sampling untuk wawancara mendalam.
Hasil: Hasil kuesioner 105 responden menunjukkan jumlah kepesertaan JKN
Desa Sariharjo sebesar 96%. Wawancara mendalam memberikan hasil
pelaksanaan JKN secara garis besar dilaksanakan dengan baik. Namun, masih
terdapat kendala seperti kasus penonaktifan kartu PBI JK, kartu PBI JK yang tidak
diterima peserta, sosialisasi tidak efektif, update DTKS tidak maksimal, serta
distribusi fasilitas tidak merata.
Kesimpulan: Hasil penelitian menunjukkan JKN di Desa Sariharjo mencapai 96%.
Kendala seperti penonaktifan kartu, distribusi fasilitas tidak merata, dan sosialisasi
kurang efektif ditemukan. | en_US |