Sebambangan dalam Pernikahan Adat Lampung Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Pidana di Indonesia (Studi di Masyarakat Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur)
Abstract
Pernikahan adalah suatu peristiwa suci yang akan dilewati setiap manusia,
menghalalkan hubungan antara laki – laki dan perempuan yang kemudian
menimbulkan hak kewajiban di antara keduanya. Sebagai salah satu negara dengan penduduk terbanyak, Indonesia yang memiliki beragam suku serta adat. Di
Indonesia terdapat salah satu adat pernikahan yang unik tepatnya di provinsi
lampung, pernikahan ini disebut dengan pernikahan (larian).
Sebambangan merupakan sebuah prosesi menuju pernikahan yang mana dari pihak
laki – laki melarikan perempuan yang akan dinikahinya ke rumah pihak laki – laki.
Tentunya hal ini cukup unik dan berbeda dari prosesi pernikahan pada umumnya,
berdasarkan penjelasan diatas hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam KUHP pasal 332 dan apabila
dilihat dari kacamata hukum islam prosesi masuk dalam jarimah ta’zir.
Collections
- Islamic Law [923]
