| dc.description.abstract | Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan pilar penting dalam kebijakan hukum
yang tidak hanya berfokus pada penghukuman semata, tetapi juga untuk
melindungi hak-hak anak terutama pada anak yang terlibat dalam kasus tindak
pidana. Dalam perkembangannya, sistem peradilan pidana telah membawa
perubahan yang signifikan dengan menerapkan konsep diversi dan keadilan
restorative justice. Namun, dalam kasus kejahatan narkotika, anak seringkali
terlibat dan terperangkap didalamnya, sementara penerapan hukumnya kerap
kali ditemui tidak sesuai dengan situasi dan kebutuhan anak. Oleh karena itu,
konsep diversi dalam sistem peradilan pidana anak penting untuk dipahami dan
dievaluasi secara berkelanjutan untuk dapat membangun kebijakan hukum yang
lebih efektif dan berkeadilan. Untuk meninjau diversi dalam sistem peradilan
pidana anak, penelitian ini berfokus pada perspektif maslahah Syaikh
Ramadhan al-Buthi, seorang tokoh ulama besar yang sangat terkenal serta
memiliki pandangan kritis dan mendalam terhadap kebijakan hukum yang
berlandarkan pada konsep mashlahah. Batasan maslahah yang diusungkan
Syaikh Ramadhan al-Buthi memiliki peran penting dalam memastikan
kebijakan hukum yang berkeadilan. Beliau berpendapat bahwa Batasan
maslahah ini harus terpenuhi untuk mendapatkan kemaslahatan yang hakiki
sehingga dapat dinilai layak untuk diterapkan sebagai kebijakan hukum yang
berkeadilan. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode
penelitian kepustakaan dengan mengkaji berbagai macam sumber informasi
baik melalui jurnal, buku serta dokumen lainnya yang relevan dengan topik
penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa diversi yang
diberlakukan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya dalam kasus
tindak pidana narkotika memiliki nilai dan keselerasan tanpa bertentangan
dengan lima batasan maslahah yang digariskan oleh Syaikh Ramadhan al-Buthi | en_US |