Penerapan Perlindungan Anak dalam Perwalian dalam Penetapan Pengadilan Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Abstract
Perlindungan anak dalam perwalian merupakan hal yang termasuk dalam hak
dasar manusia yang harus dipenuhi oleh negara dari siapapun yang berpotensi
merebut atau mengambilnya dari sang anak. Setelah mengamati perkembangan
perlindungan anak dalam perwalian dengan segala potensi pelanggarannya, Peneliti
didorong untuk melakukan Penelitian dengan menggunakan analisis yuridis dan
hukum Islam terhadap perlindungan anak dalam perwalian pada 5 penetapan
Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
perlindungan anak dalam 5 penetapan Pengadilan Agama tersebut. Penelitian ini
termasuk Penelitian yang menggunakan metode Penelitian kualitatif guna dapat
menganalisis secara sistematis, setidaknya untuk menjelaskan, memberi arti,
memprediksi, meningkatkan sensitivitas Penelitian, membangun kesadaran hukum
dan sebagai dasar pemikiran. Pengumpulan data menggunakan dua jenis sumber yaitu
data primer yaitu Penetapan nomor 91/Pdt.P/2023/PA.Pbr, 180/Pdt.P/2019/PA.Mdn,
2718/Pdt.P/2022/PA.Sby, 51/Pdt.P/2023/PA.Plp, dan putusan nomor
717/Pdt.G/2022/PA.Sidrap dan sumber data sekunder dalam Penelitian tesis ini
berupa artikel, jurnal, karya ilmiah, ataupun buku-buku lainnya. Hasil Penelitian
menunjukkan hasil analisis yuridis dan hukum Islam terhadap perlindungan hukum
atas perlindungan anak dalam perwalian dalam 5 penetapan tersebut adalah hakim
dalam memberikan pertimbangan atas perlindungan hukum atas perlindungan anak
dalam perwalian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 127, Pasal 366, Pasal 359 dan
Pasal 372 KUHPerdata, tentang Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas serta
Pasal 33, Pasal 35, dan Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Pasal 51 ayat (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, Pasal 105 huruf (a), (b), yang mengatur kepentingan terbaik bagi anak,
lalu Pasal 110-112 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019 tentang syarat dan
Tata Cara Penunjukan Wali.
